Anak Usaha ARKO Kantongi Fasilitas Pembiayaan USD38,79 Juta untuk Bangun PLTA Pongbembe 20 MW
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Arkora Hydro Tbk (Perseroan) (IDX: ARKO) menyampaikan informasi tentang Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS sehubungan penandatanganan Perjanjian Pembiayaan untuk Anak Usaha Perseroan.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (29/9) disebutkan, pada tanggal 25 September 2026, PT Nosu Hydro (Nosu), merupakan anak usaha langsung Perseroan, telah menandatangani Akta Perjanjian Pembiayaan Nomor 76 dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), dengan nilai fasilitas pembiayaan maksimum sebesar USD 38.790.452 (Tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu empat ratus lima puluh dua dolar Amerika Serikat).
Akta Perjanjian Pembiayaan tersebut dibuat di hadapan Monica Kusumadevi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut Perjanjian).
“Perjanjian tersebut bertujuan untuk pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air Pongbembe 20 MW,” tulis Ricky Hartono selaku Corporate Secretary PT Arkora Hydro Tbk.
Selanjutnya disebutkan, Perolehan Perjanjian ini membawa dampak yang positif bagi kegiatan operasional, keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan.
Adapun Perjanjian tersebut merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, mengingat nilai Transaksi melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia dan Rekan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Namun demikian, Transaksi ini merupakan Transaksi Material yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b РOJK 17/2020, karena merupakan transaksi pinjaman yang diperoleh secara langsung dari perusahaan pembiayaan infrastruktur.
Dengan demikian, Perseroan tidak diwajibkan menggunakan jasa penilai dan memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.





