ASBI Umumkan Perkembangan Proses Penanganan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Uang dan Investasi
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id – PT Asuransi Bintang Tbk (IDX: ASBI) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Perkembangan Proses Penanganan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Uang dan Investasi per tanggal 1 September 2026.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (01/9) disebutkan, mengacu pada Laporan Keterbukaan Informasi/Fakta Material Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Uang dan Investasi pada surat Perseroan No.018/SK/KI-CORSEC/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026, dapat disampaikan Laporan Perkembangan Proses Penanganan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Uang dan Investasi kedua per tanggal 1 September 2026 sebagai berikut.
Hastanto Sri Margi Widodo selaku Presiden Direktur PT Asuransi Bintang Tbk menuliskan, dalam pengembangan pemeriksaan lanjutan Perusahaan juga telah berhasil mengungkap dugaan kejahatan kolektif struktural yang dijalankan oleh divisi Human Resources di bawah kendali pelaku pada kasus utama.
Pada dugaan kejahatan Penggelapan Dalam Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang ini, telah terjadi penggelapan dana Perusahaan secara sistematis melalui proses pembayaran gaji bulanan sekitar Rp 400 juta rupiah per bulan dalam kurun waktu sedikitnya 2.5 tahun.
Terkait dengan pengungkapan ini, Perusahaan telah melakukan pelaporan kepada kepolisian pada tanggal 31 Agustus 2026 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor LP/3454/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Pada laporan polisi ini telah dilaporkan peristiwa Dugaan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU / Money Laundering), terhadap para terlapor JCM, HCP dan SAA.
“Perusahaan juga telah melaporkan Tindakan fraud tersebut kepada OJK melalui Sistem pelaporan aplikasi pelaporan online OJK (APOLO) pada saat bersamaan,” tulisnya.
Adapun terkait dengan dampak dana dan investasi yang hilang dan/atau digelapkan, perusahaan telah melaporkan kembali posisi kesehatan keuangan per tanggal 31 Juli 2026 kepada OJK melalui surat kami nomor 192/SK/PDIR-HW/VIII/2026 tanggal 20 Agustus 2026.
Pada hasil perhitungan ulang yang telah kami lakukan didapat Rasio RBC 140.77%, Rasio Kecukupan Investasi 178.76%, Rasio Likuiditas 101.78% dan rasio pemenuhan SBN 3.28% setelah pembebanan keseluruhan asset investasi yang digelapkan.
Setelah pembebanan dana dan investasi yang digelapkan, Fundamental Kesehatan Perusahaan pada 31 Juli 2026 dalam kondisi yang baik, dengan ekuitas berada pada angka 403 Milyar - Unaudited menurut standar keuangan PSAK 117 yang berlaku.
Kesehatan fundamental Perusahaan terhadap kewajiban yang ada juga dalam kondisi baik seperti tercemin dari hasil perhitungan proforma New RBC berdasarkan draft peraturan paling akhir.
Pada proses perhitungan proforma ini didapat angka Available Capital 371.8 Milyar dibanding dengan 177.9 Milyar Required Capital sehingga menghasilkan nilai solvabilitas New RBC Ratio 209%.
Kondisi ketatnya likuiditas seperti tercermin pada Rasio Likuiditas/ Current Ratio 101.78% (PSAK 104), telah mulai berhasil diatasi dengan pemenuhan komitment dukungan pemegang saham pengendali.
“Seperti telah kami laporkan ke OJK, Rencana dan Pelaksanaan pelepasan asset property Surabaya dan Jakarta telah berhasil dipercepat dengan mulai masuknya suntikan dana talangan dari pemegang saham pengendali. Dengan Langkah cepat dan komitment yang kuat dari pemegang saham kondisi cash-flow miss-match karena tindak kejahatan yang ada saat ini sudah mulai dapat teratasi,” sebut Hastanto Sri Margi Widodo.
Ditambahkan, terkait dengan Rencana tersebut diatas dan juga pemenuhan aturan hukum Undang-Undang Perseroan Terbatas terkait dengan pembebastugasan direksi diluar RUPS, perusahaan juga telah merencanakan dan melakukan langkah-langkah persiapan untuk pelaksanaan RUPSLB pada tanggal 30 September 2026 dengan agenda utama penggantian pengurus dan persetujuan pelepasan aset.




