WINS Beri Jaminan US$12 Juta, Dana dari Bank Shinhan untuk Refinance Kapal dan Modal Kerja
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id – PT Wintermar Offshore Marine Tbk (Perseroan) (IDX: WINS) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pemberian Jaminan Perusahaan.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (26/8) disebutkan, Transaksi ini merupakan syarat pemberian fasilitas PT Bank Shinhan Indonesia kepada PT Wintermar senilai USD 12.000.000 (dua belas juta Dollar Amerika Serikat).
“Nilai Jaminan Perusahaan yang diberikan adalah untuk menjamin fasilitas yang diterima PT Wintermar dari PT Bank Shinhan Indonesia tersebut,” tulis Nely Layantoselaku Corporate Secretary PT Wintermar Offshore Marine Tbk.
Dijelaskan, nama pihak yang melakukan Transaksi, yaitu:
-Perseroan sebagai Pemberi Jaminan Perusahaan.
-PT Bank Shinhan Indonesia sebagai Penerima Jaminan Perusahaan.
-PT Wintermar sebagai Pihak Yang Dijamin oleh Jaminan Perusahaan.
Diketahui, PT Wintermar merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan lebih dari 99%.
Selain itu, Perseroan dan PT Wintermar memiliki 2 Direktur dan 1 Komisaris yang sama.
Selanjutnya dijelaskan, Pemberian Jaminan Perusahaan oleh Perseroan dilakukan dalam rangka pembiayaan kembali (refinancing) kapal-kapal milik PT Wintermar serta pemenuhan kebutuhan modal kerja.
Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf e POJK 42/2020, atas transaksi pemberian jaminan kepada Bank, tidak diperlukan prosedur serta tidak wajib menggunakan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik.
“Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan dan semua informasi material telah diungkapkan dalam laporan ini, serta informasi tersebut tidak menyesatkan,” tandas Nely.




