Bidik Ekspansi Bisnis Healthcare, VISI Siapkan Private Placement 307,5 Juta Saham
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Satu Visi Putra Tbk (Perseroan) (IDX: VISI) menyampaikan informasi sehubungan Penambahan Modal Tanpa HMETD Penempatan Terbatas (Private Placement).
Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (25/8) disebutkan, dalam rangka pengembangan usaha Perseroan sebagai suatu perusahaan induk (holding company) yang akan mengonsolidasikan seluruh kegiatan usaha kelompok usaha suatu perusahaan yang bergerak di sektor kesehatan (healthcare) serta untuk memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan termasuk masyarakat dan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan, Perseroan memandang perlu melakukan perkuatan terhadap struktur permodalan dan meningkatkan posisi keuangan Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk mengeluarkan sebanyak banyaknya 307.500.000 (tiga ratus tujuh juta lima ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per saham atau sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh modal disetor dan ditempatkan dalam Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini (“Saham Baru”) melalui PMTHMETD ini yang akan dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Independen Perseroan (“RUPS Independen”).
“Melalui PMTHMETD, Perseroan diharapkan akan mendapatkan alternatif sumber pendanaan untuk kepentingan bisnis/kegiatan usaha Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan,” tulis manajemen Perseroan.
Ditambahkan, harga pelaksanaan Saham Baru akan merujuk kepada ketentuan Peraturan BEI No. I-A.
Harga pelaksanaan tersebut paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru hasil PMTHMETD dilakukan.
Sesuai POJK PMTHMETD, PMTHMETD akan dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun sejak RUPS Independen untuk PMTHMETD tersebut dilaksanakan.
Pelaksanaan PMTHMETD akan bergantung dan tunduk pada serta dilakukan jika telah diperolehnya persetujuan dari RUPS Independen Perseroan dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PMTHMETD ini akan dimintakan persetujuannya dari pemegang saham independen dalam RUPS Independen Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 30 September 2026,” sebut pernyataan Perseroan.





