Dirjen Bea Cukai|bea cukai|Penyeludupan Emas|ekspor emas

Bea Cukai Sebut Kasus Penyeludupan Emas Ilegal Meningkat, Tahun Ini Tembus 32 Kasus

Oleh: Ronal

19 Agustus 2026, 00:41
Bea Cukai Sebut Kasus Penyeludupan Emas Ilegal Meningkat, Tahun Ini Tembus 32 Kasus

Foto : istimewa

Pasardana.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menggagalkan 32 kasus penyelundupan ekspor emas ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp 846,94 miliar.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengatakan bahwa ada tren kenaikan dalam upaya penyelundupan emas ilegal sepanjang 2026, jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya tercatat sebanyak 4 kasus penyeludupan emas.

"Selama sampai dengan bulan Agustus ini, upaya penggagalan ataupun penyelundupan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu ini sudah menghasilkan nilai keekonomian sekitar Rp 846 miliar dari 32 kasus pada tahun 2026, dibandingkan dari tahun yang lalu hanya 4 kasus," ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (18/8).

Dalam kesempatan tersebut, Djaka menyebut total emas yang berhasil dicegah dari upaya penyeludupan mencapai sekitar 248,4 kilogram.

"Jumlah kilogram sekitar 248,4 kg yang kita berhasil cegah sepanjang tahun 2026," sebut Djaka.

Untuk itu, Djaka menegaskan bahwa lewat instansinya akan terus memperketat pengawasan di area bandara bersama para pemangku kepentingan terkait untuk menutup celah kebocoran potensi penerimaan negara akibat aksi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Djaka juga menyebut kalau pihaknya akan memberikan edukasi kepada masyarakat dan pengguna jasa agar kegiatan ekspor serta pembawaan barang ke luar negeri berlangsung secara legal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bea Cukai dengan stakeholder yang ada di bandara akan terus memperketat terhadap potensi-potensi penerimaan negara yang akan hilang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tukas Djaka.

Berita Terkini

See More