Surya Artha Nusantara Finance Umumkan Pengunduran Diri Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - Surya Artha Nusantara Finance (Perseroan) (Kode Emiten: SANF) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengunduran Diri Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (18/8) disebutkan, dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, dengan ini PT Surya Artha Nusantara Finance (Perseroan) menyampaikan bahwa pada tanggal 18 Agustus 2026, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Handri Susanto dari jabatannya selaku Direktur Perseroan dan Ibu Arietta Adrianti dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan.
“Sebagai tindak lanjut dari pengunduran diri tersebut, Perseroan akan melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangundangan yang berlaku termasuk untuk melakukan keterbukaan informasi,” tulis Davin Susanto selaku Corporate Secretary Surya Artha Nusantara Finance.
Selanjutnya disebutkan, tidak ada dampak kejadian dari informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.




