UBC Medical Siapkan Rp12,6 Miliar untuk Buyback 60 Juta Saham LABS
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id- PT UBC Medical Indonesia Tbk (Perseroan) (IDX: LABS) memiliki rencana untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (Bursa Efek) beserta rencana pengelolaan saham hasil pembelian kembali sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (POJK 29/2023) dan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (POJK 13/2023) serta merujuk pada surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-10/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (10/8) disebutkan, jumlah nilai keseluruhan pembelian kembali saham diperkirakan sebesar-besamya Rp 12.600.000.000 (dua belas miliar enam ratus juta rupiah).
Pembelian kembali saham dilakukan melalui Bursa Efek dan Perseroan dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan RUPS jika terjadi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan (pasal 7 POJK 13/2023) dan mengacu pada Surat Edaran OJK No. S10/D.04/2026 Tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan (SEOJK No. S-10 Tahun 2026).
“Pembelian kembali saham Perseroan akan dilakukan secara bertahap untuk periode 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2026 sampai dengan 11 Januari 2027,” tulis Franciscus Xaverius Yoshua Raintjung selaku Direktur Utama PT UBC Medical Indonesia Tbk.
Selanjutnya disampaikan, pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham akan dilaksanakan melalui Bursa efek Indonesia.
Pelaksanaan pembelian kembali saham akan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan Perseroan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan tidak melakukan pembelian kembali saham jika akan mengakibatkan berkurangnya jumlah saham pada suatu tingkat tertentu yang dapat mengurangi secara signifikan likuiditas saham di Bursa Efek.
Maksimal jumlah pembelian kembali saham Perseroan adalah setara dengan nilai pembelian yang sebanyak-banyaknya Rp 12.600.000.000 (dua belas miliar enam ratus juta rupiah) yang sudah termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang berkaitan dengan Pembelian Kembali Saham.
Jumlah lembar saham yang akan dibeli adalah sebanyak-banyaknya 60.000.000 lembar saham atau mewakili sebesar-besarnya 1,51% (satu koma lima satu persen) dari total saham beredar.
Sesuai dengan POJK 13/2023, jumlah saham yang akan dilakukan Pembelian Kembali Saham tidak akan melebihi 20% (dua puluh Persen) dari modal disetor Perseroan.
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan akan dilakukan dengan tetap memperhatikan batas maksimum pembelian kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 8 POJK 13/2023 dan Pasal 14 POJK 29/2023, serta dengan memastikan terpenuhinya ketentuan mengenai jumlah saham beredar dan persyaratan lainnya sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.





