See More

08 Juli 2026, 00:51

08 Juli 2026, 00:21

08 Juli 2026, 00:03

07 Juli 2026, 17:12

07 Juli 2026, 16:54

07 Juli 2026, 16:37
potongan komisi ojol|ojek online|indef
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id – Penerapan kebijakan batas maksimal komisi sebesar 8% untuk layanan ojek online (ojol) roda dua pengangkut penumpang perlu diterapkan secara adil dan konsisten oleh seluruh aplikator.
Karena, jika tidak semua aplikator atau katakan lah hanya sebagian saja yang menerapkan maka penerapan dari kebijakan tersebut tidak efektif.
Beratnya lagi, hal tersebut bisa memicu distorsi persaingan di industri transportasi berbasis aplikasi.
Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan INDEF M. Rizal Taufikurahman mengatakan, konsistensi penerapan batas komisi 8% penting untuk memastikan tidak ada platform yang memperoleh keunggulan kompetitif akibat perbedaan struktur komisi.
Untuk itu, Rizal mengingatkan pemerintah harus memastikan aturan tersebut berlaku sama bagi seluruh aplikator agar tidak memicu persaingan usaha yang tidak sehat.
"Yang tidak kalah penting, kebijakan komisi 8% harus diterapkan secara konsisten oleh seluruh aplikator. Jika hanya sebagian platform yang menjalankan, maka akan muncul distorsi persaingan. Platform yang patuh akan menanggung beban penyesuaian lebih besar, sementara platform lain berpotensi memperoleh keuntungan kompetitif dari struktur komisi yang lebih tinggi," ujar Rizal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/7).
Menurut Rizal, penerapan kebijakan secara seragam menjadi kunci agar tidak ada platform yang memperoleh keuntungan dari perbedaan struktur komisi yang dibebankan kepada mitra pengemudi.
Aturan yang sama di seluruh platform juga memberikan kepastian yang lebih besar bagi para mitra pengemudi. Dengan begitu, pendapatan driver tidak mudah berubah akibat kebijakan sepihak dari masing-masing aplikator.
"Di sisi driver, penerapan yang seragam penting untuk menjaga kepastian pendapatan, mencegah praktik arbitrase antar aplikator, dan mengurangi ketergantungan driver pada perubahan sepihak dari masing-masing platform," katanya.
Ditegaskan Rizal, kebijakan komisi maksimal 8% tidak semata-mata bertujuan mengurangi potongan yang dikenakan aplikator kepada mitra pengemudi.
Tapi lebih dari itu, aturan ini juga menjadi instrumen untuk menciptakan level playing field dan persaingan usaha yang lebih sehat di industri transportasi online.
"Dengan demikian, regulasi ini bukan hanya soal menurunkan potongan komisi, tetapi juga membangun level playing field dan persaingan usaha yang lebih sehat," ujarnya.
Meski demikian, dirinya mengingatkan ke pemerintah agar tidak menerapkan pendekatan yang sama terhadap seluruh layanan dalam ekosistem digital.
Menurut Rizal, kebijakan komisi maksimal 8 persen sebaiknya difokuskan pada layanan ojek online roda dua pengangkut penumpang karena berkaitan langsung dengan pendapatan harian mitra pengemudi dan kebutuhan mobilitas masyarakat.
Sementara itu, layanan lain seperti pesan-antar makanan, logistik, pembayaran digital, hingga layanan berbasis ekosistem memiliki karakter bisnis yang berbeda sehingga membutuhkan pendekatan regulasi yang berbeda pula.
"Layanan lain seperti food delivery, logistik, pembayaran, dan ekosistem digital tidak bisa diatur dengan pendekatan yang sama, karena struktur biaya, risiko, investasi teknologi, dan model bisnisnya berbeda. Regulasi yang terlalu seragam justru bisa mengganggu inovasi dan daya saing platform digital," jelasnya.
Pemerintah juga diminta untuk menyusun aturan teknis yang transparan dan mengikat seluruh perusahaan aplikasi tanpa pengecualian.
Selain membuat efektifnya kebijakan tersebut, langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pendapatan pengemudi dan terciptanya persaingan usaha yang sehat.
Rizal juga mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari turunnya komisi menjadi 8 persen.
Dia bilang, pemerintah perlu mengevaluasi dampaknya secara menyeluruh, mulai dari pendapatan bersih driver, jumlah pesanan yang diterima, perubahan tarif bagi konsumen, biaya operasional platform, kondisi keuangan aplikator, hingga kontribusi sektor transportasi online terhadap perekonomian nasional.
"Kebijakan yang baik tidak cukup hanya populis di depan, tetapi juga harus sehat secara ekonomi di belakang," tandas dia.
Menurut Rizal, apabila diterapkan secara konsisten dan proporsional, kebijakan komisi maksimal 8% dapat menjadi momentum untuk membangun ekosistem transportasi online yang lebih adil, kompetitif, dan berkelanjutan.