Judol Bikin Resah, OJK Minta Perbankan Blokir 36.191 Rekening
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id – Upaya pemberantasan terhadap aktivitas judi online (judol) masih terus berlangsung sampai saat ini.
Hingga Juli 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir sekitar 36.191 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judol.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan masih banyak akun judol yang meresahkan masyarakat.
Untuk itu, ia meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran.
"Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas ±36.191 rekening (prev: ±33.836 rekening)," katanya dalam RDK secara virtual, Rabu (7/7).
Rae bilang, dengan adanya terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring membuat rekening tersebut ditutup.
Dalam hal ini, OJK bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi Digital dalam penutupan rekening.
"Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDC," jelasnya.




