akuisisi|PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk|MKNT|PT Citra Baru Steel|PT Radja Udang Malingping

Mitra Komunikasi Nusantara Tbk All Out! Kuasai Bisnis Baja dan Udang Lewat Akuisisi Jumbo Senilai Ratusan Miliar!

Oleh: Tri

09 Juni 2026, 13:41
Mitra Komunikasi Nusantara Tbk All Out! Kuasai Bisnis Baja dan Udang Lewat Akuisisi Jumbo Senilai Ratusan Miliar!

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (IDX: MKNT) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengambilalihan Mayoritas Saham PT Citra Baru Steel dan PT Radja Udang Malingping.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (09/6) disebutkan, pada tanggal 29 Mei 2026, Perseroan telah menandatangani:

  1. Akta Jual Beli Saham No. 31, yang dibuat di hadapan Eka Verawaty SH, Mkn, Notaris di Depok (AJB CBS) dengan Headwell Investment Limited (Headwell), berdasarkan mana Perseroan membeli 49.999.999 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh sembilan) saham PT Citra Baru Steel (CBS), yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dalam CBS, dengan harga pembelian sebesar Rp668.006.058.612 (enam ratus enam puluh delapan miliar enam juta lima puluh delapan ribu enam ratus dua belas Rupiah) (Akuisisi CBS); dan

  2. Akta Jual Beli Saham No. 32 yang dibuat di hadapan Eka Verawaty SH, Mkn, Notaris di Depok, Notaris (AJB RUM) dengan PT Mazon Bumi Mining (Mazon), berdasarkan mana Perseroan membeli 152.990 (seratus lima puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh) saham PT Radja Udang Malingping (RUM), yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dalam RUM, dengan harga pembelian sebesar Rp156.490.000.000 (seratus lima puluh enam miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) (Akuisisi RUM, dan secara bersama-sama dengan Akuisisi CBS disebut sebagai Transaksi).

“Penentuan harga pembelian dalam Akuisisi CBS dan Akuisisi RUM dilakukan dengan mempertimbangkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” tulis Jefri Junaedi selaku Corporate Secretary PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk.

Berdasarkan Laporan Penilaian Ekuitas No. 00011/2.0013- 06/BS/05/0038/1/V/2026 tentang Penilaian 100,00% Ekuitas PT Citra Baru Steel yang diterbitkan oleh KJPP Sih Wiryadi & Rekan pada tanggal 29 Mei 2026, nilai pasar saham CBS adalah sebesar Rp646.256.432.000 (enam ratus empat puluh enam miliar dua ratus lima puluh enam juta empat ratus tiga puluh dua ribu Rupiah).

Sedangkan berdasarkan Laporan Penilaian Saham No. 00029/2.0113-03/BS/01/0340/1/V/2026 tentang Penilaian 100,00% Saham PT Radja Udang Malingping yang diterbitkan oleh KJPP Syarif, Endang dan Rekan pada tanggal 29 Mei 2026, nilai pasar saham RUM adalah sebesar Rp151.279.000.000 (seratus lima puluh satu miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta Rupiah).

Diketahui, CBS bergerak dalam bidang industri manufaktur baja, sedangkan RUM bergerak dalam bidang budidaya tambak udang.

“Transaksi ini merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk memperoleh basis usaha operasional baru dalam rangka perbaikan posisi keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan,” sebut Jefri Junaedi.

Selanjutnya disampaikan, Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK No. 17/2020), mengingat nilai Transaksi melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit, dengan memperhatikan Pasal 3 ayat (3) POJK No. 17/2020 yang mengatur batasan nilai Transaksi Material bagi Perusahaan Terbuka dengan ekuitas negatif.

Sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit, Perseroan memiliki ekuitas negatif (defisiensi ekuitas) sebesar Rp7. 348.223.729 dan modal kerja bersih negatif.

Berdasarkan Pasal 11 huruf g POJK No. 17/2020, Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka selain bank yang mempunyai modal kerja bersih negatif dan ekuitas negatif dikecualikan dari kewajiban untuk (i) menggunakan Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a POJK No. 17/2020 dan (ii) memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK No. 17/2020.

Dengan demikian, Perseroan tidak diwajibkan menggunakan Penilai maupun memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atas pelaksanaan Transaksi.

Selain itu, Transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Pada tanggal pelaksanaan Transaksi, baik Headwell maupun Mazon tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, dan tidak terdapat benturan kepentingan antara Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan dengan Headwell maupun Mazon.

“Penyelesaian Transaksi merupakan langkah strategis Perseroan dalam memperoleh basis usaha operasional baru melalui konsolidasi dengan CBS dan RUM. Pascapenyelesaian Transaksi, CBS dan RUM akan menjadi entitas anak Perseroan, dan kontribusi pendapatan dan aset dari CBS dan RUM diharapkan dapat memperbaiki posisi keuangan dan menunjang kelangsungan usaha Perseroan,” tandas Jefri Junaedi.

Berita Terkini

See More