SFAN|anak usaha|PT Surya Fajar Capital Tbk|pemegang saham pengendali (PSP)|PT Mitra Usaha Indofund ((MUI)|PT Digitalisasi Perangkat Indonesia (DPI)|PT Surya Fajar Corpora (SFC)|Divestasi

Anak Usaha SFAN Lepas 99,90% Saham MUI ke Pengendali, Transaksi Afiliasi Senilai Rp339 Juta Terungkap!

Oleh: Tri

29 Juni 2026, 17:19
Anak Usaha SFAN Lepas 99,90% Saham MUI ke Pengendali, Transaksi Afiliasi Senilai Rp339 Juta Terungkap!

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Surya Fajar Capital Tbk (Perseroan) (IDX: SFAN) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan Entitas Anak Perseroan, PT Digitalisasi Perangkat Indonesia ("DPI").

Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (29/6) disebutkan, Entitas anak PT Surya Fajar Capital Tbk ("Perseroan") dengan kepemilikan sebesar 51,95%, PT Digitalisasi Perangkat Indonesia ("DPI") melakukan divestasi atas kepemilikan saham PT Mitra Usaha Indofund ("MUI") senilai Rp 339.660.000,-.

DPI memiliki kepemilikan saham pada PT Mitra Usaha Indofund ("MUI") sebesar 99,90%.

Objek transaksi berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham adalah 4.995 (empat ribu sembilan ratus sembilan puluh lima) saham MUI milik DPI yang mencerminkan kepemilikan 99,90% saham dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh.

Saham tersebut dijual kepada PT Surya Fajar Corpora ("SFC"), yang merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan.

DPI melakukan divestasi sebagai bagian dari upaya penyederhanaan struktur usaha grup dan pengurangan potensi kerugian di masa mendatang, di mana DPI telah mempertimbangkan alternatif transaksi dengan pihak non-afiliasi namun belum terdapat pihak yang berminat.

Dengan dilakukannya transaksi dengan pihak afiliasi tetap memungkinkan dilaksanakannya kerja sama strategis ke depan, mengingat para pihak berada dalam pengendalian yang sama di bawah Pemegang Saham Pengendali Perseroan.

“Rencana Transaksi ini merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk melakukan optimalisasi portofolio investasi serta memperkuat fokus pada kegiatan usaha utama yang memiliki sinergi lebih kuat dengan arah pengembangan bisnis Perseroan. Melalui divestasi ini, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional, memperjelas fokus strategis, serta mendukung pengelolaan kinerja keuangan secara lebih efektif dan berkelanjutan,” tulis Marianto selaku Corporate Secretary PT Surya Fajar Capital Tbk.

Selanjutnya disampaikan, Transaksi yang dilakukan oleh DPI merupakan transaksi afiliasi dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,5% dari modal disetor Perseroan dan tidak melebihi jumlah Rp 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah).

Sehingga sesuai dengan Pasal 6 Ayat 1 Peraturan OJK 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi ini dikecualikan dari kewajiban pemenuhan prosedur sebagaimana dimaksud pasal 3 serta tidak wajib menggunakan penilai sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat 1.

Nilai keseluruhan Transaksi adalah lebih rendah dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK No. 17/2020").

Dengan demikian, Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.

“Tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan,” tandas Marianto.

Berita Terkini

See More