Kemenhut|kayu ilegal|Humbang Hasundutan

Gakkum Kemenhut Amankan 219 Kayu Ilegal di Humbang Hasundutan

Oleh: Ronal

08 Juni 2026, 09:51
Gakkum Kemenhut Amankan 219 Kayu Ilegal di Humbang Hasundutan

Foto : istimewa

Pasardana.id - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 13 Humbang Hasundutan mengamankan 219 batang kayu log ilegal dari sebuah sawmill di Desa Aek Lung, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara.

Ratusan kayu yang diamankan terdiri atas 93 batang kayu rimba campuran dan 126 batang kayu pinus.

Seluruh kayu tersebut ditemukan tanpa dilengkapi barcode maupun dokumen legalitas yang dipersyaratkan.

Dalam keterangan resmi, Senin (8/6), Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola kehutanan yang berkelanjutan sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Penegakan hukum menjaga pagar kepatuhan untuk memastikan kayu yang beredar memiliki asal-usul yang jelas dan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Operasi ini juga mendorong perbaikan tata kelola yang memberikan kepastian berusaha serta menjaga iklim investasi,” sebutnya.

Menurut Januanto, operasi di Humbang Hasundutan merupakan kelanjutan dari penertiban peredaran hasil hutan kayu di Sumatra Utara.

Sebelumnya, pada Mei 2026, petugas juga mengamankan 1.677 batang kayu log ilegal di Kabupaten Asahan.

Penertiban dilakukan setelah tim gabungan memeriksa fisik kayu, penanda legalitas, dan kelengkapan dokumen di lokasi pengolahan kayu tersebut.

Saat pemeriksaan, pengelola tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang menjadi syarat legal peredaran kayu.

Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti dan melakukan pengawasan ketat untuk mencegah pemindahan kayu ilegal.

Bersama KPH 13 Humbang Hasundutan, tim melanjutkan proses penghitungan dan penomoran terhadap seluruh kayu yang ditemukan.

Selain itu, petugas telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pekerja, penanggung jawab operasional sawmill, dan Tenaga Teknis Kehutanan (Ganis PKB).

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera juga berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) untuk melakukan pengukuran dan pengujian guna memastikan volume serta jenis kayu secara akurat.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan, penyelidikan akan difokuskan pada penelusuran asal-usul kayu dan jalur distribusinya.

“Kami mengejar kejelasan asal-usul kayu dan jalur peredarannya, termasuk pihak-pihak yang memfasilitasi penampungan dan peredaran kayu tanpa dokumen sah,” kata Hari.

Kembali ditegaskan bahwa Kemenhut akan terus memperkuat pengawasan rantai pasok hasil hutan dari hulu hingga hilir, termasuk pada industri pengolahan kayu.

Langkah tersebut dilakukan untuk menekan peredaran kayu ilegal yang dinilai merusak hutan, merugikan negara, dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Berita Terkini

See More