Bayu Buana Borong 100% Saham MPP Senilai Rp226 Miliar, Siap Kuasai Bisnis Travel & Hospitality
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id – PT Bayu Buana Tbk (IDX: BAYU) menyampaikan informasi tentang Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS sehubungan Transaksi pengambilalihan (akuisisi) saham oleh Perseroan atas 226.040.500 (dua ratus dua puluh enam juta empat puluh ribu lima ratus) lembar saham PT Mandala Prima Perkasa (“MPP”) yang mewakili 100% (seratus) saham dari seluruh modal ditempatkan dan disetor di MPP yang dimiliki oleh PT Triputra Milenia Perkasa (“TMP”) dan PT Trisurya Inti Pratama (“TIP”).
“Objek Transaksi adalah 226.040.500 (dua ratus dua puluh enam juta empat puluh ribu lima ratus) lembar saham MPP dengan nilai Rp226.040.500.000 (dua ratus dua puluh enam milyar empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan 100% (seratus persen) yang ditempatkan dan disetor penuh dalam MPP,” tulis Hardy Karuniawan selaku Direktur PT Bayu Buana Tbk dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (23/6).
Selanjutnya disebutkan, Transaksi oleh Perseroan dilakukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat lini “Travel & Hospitality” dan untuk melakukan integrasi bisnis secara vertikal sebagai upaya Perseroan untuk memperluas bisnis/diversifikasi usaha di bidang pariwisata serta mendukung bisnis utama Perusahaan dalam bidang agen perjalanan wisata dan penyedia layanan perjalanan korporat.
“Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menyatakan bahwa Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. Selain itu, Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan juga bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020,” tandasnya.




