potongan komisi ojol|ojek online|kemenhub|Aplikator|Menhub Dudy Purwagandhi

Potongan Komisi Ojol 8 Persen Diberlakukan 1 Juli, Menhub : Kita Lihat Nanti Reaksinya

Oleh: Ronal

29 Juni 2026, 02:20
Potongan Komisi Ojol 8 Persen Diberlakukan 1 Juli, Menhub : Kita Lihat Nanti Reaksinya

Foto : istimewa

Pasardana.id – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait pemotongan komisi ojek online (ojol) menjadi 8 persen.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Menhub mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan kebijakan penyesuaian komisi ojek online tersebut pada 1 Mei 2026.

Hal ini merupakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring.

"Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Menhub dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, pekan kemarin.

Menjub menjelaskan bahwa pemerintah telah menyampaikan kebijakan tersebut kepada seluruh aplikator dan meminta mereka segera menyiapkan langkah implementasi agar ketentuan baru dapat diterapkan tepat waktu.

Kata Menhub, dalam pertemuan antara para aplikator dengan pimpinan DPR telah disepakati bahwa pemberlakuan komisi maksimal delapan persen dimulai secara resmi pada 1 Juli.

Pihak Kemenhub pun mendukung penuh pelaksanaan kebijakan tersebut dengan menyiapkan seluruh aspek administratif maupun teknis agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan pemerintah.

Menhub menilai, para aplikator telah menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah sebagaimana disampaikan dalam berbagai pertemuan bersama DPR maupun Kemenhub selama beberapa waktu terakhir.

Menhub memastikan pihaknya yang diwakili Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan telah beberapa kali melakukan pembahasan dengan para aplikator hingga mencapai kesimpulan bahwa seluruh pihak siap melaksanakan kebijakan Presiden.

Menurut Menhub Dudy, perubahan komisi bukan memerlukan peraturan turunan baru karena ketentuan mengenai besaran komisi telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP No. 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Menhub kembali menjelaskan bahwa Kementerian-nya hanya akan merevisi ketentuan mengenai batas maksimal komisi yang sebelumnya mencapai 20 persen menjadi paling tinggi 8 persen sesuai kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

"Sehingga dengan adanya komisi 8 persen maka kami akan merevisi ketentuan yang komisi yang semula berbunyi maksimal 20 persen. Itu kan 15 plus 5 ya? Itu akan kita revisi menjadi maksimal 8 persen," ungkap Menhub, seperti dikutip Antara.

Tak hanya merevisi besaran komisi, pihak Kemenhub juga akan memperbarui ketentuan mengenai asuransi sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi yang berada dalam kewenangan kementerian.

Menhub Dudy menegaskan seluruh perubahan hanya mencakup aturan yang sebelumnya telah diatur Kemenhub sehingga penyesuaian dilakukan mengikuti arahan Presiden yang disampaikan pada 1 Mei.

Meski regulasi ini belum belum diterbitkan, Menhub menekankan para aplikator telah menyatakan kesiapan mendukung kebijakan pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai dinamika demi memenuhi harapan pengemudi ojek online, khususnya yang difokuskan, yakni roda dua.

"Secara komitmen para operator sudah menyampaikan kesiapannya tentu dengan dinamika yang sudah mereka pertimbangkan satu dan lain, Mereka akan siap mendukung apa yang menjadi harapan dari Presiden begitu juga dari dari para teman-teman pengendara ojek online khususnya roda dua," beber Menhub.

Memang, kebijakan ini belum mencakup angkutan sewa khusus berbasis aplikasi lainnya yang menggunakan kendaraan roda empat.

Seperti diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.

"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Presiden Prabowo beberapa saat momen Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5) lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara menegaskan kebijakan itu diambil untuk membela hak para pengemudi ojol yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan.

Menurut Presiden, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum memberikan keadilan bagi para pengemudi.

Berita Terkini

See More