Pinago Utama Tbk Umumkan Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi dan Perubahan Nama Perseroan
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Pinago Utama Tbk (IDX: PNGO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi dan Perubahan Nama Perseroan.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Jumat (26/6) disebutkan, Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi dan Perubahan Nama Perseroan menjadi sebagai berikut:
Susunan Dewan Komisaris dari semula:
a.Komisaris Utama: Hasan Tantri
b.Komisaris Independen: Khaidir Amypalupy
Menjadi:
a.Komisaris Utama: Bapak Law Ngee Song
b.Komisaris: Bapak Marcus Chan Jau Chwen
c.Komisaris: Bapak Wong Tack Wee
d.Komisaris Independen: Bapak Erwin Purba
e.Komisaris Independen: Bapak Lee Chee Khoon
Adapun Susunan Dewan Direksi dari semula
a.Direktur Utama: Bapak Raymond Wahab
b.Direktur Kebun: Bapak Zulkifli
c.Direktur Keuangan dan Komersial: Bapak Wandy
Menjadi:
a.Direktur Utama: Bapak Budi Purwanto
b.Wakil Direktur Utama: Bapak Goh Kian Yin
c.Direktur: Bapak Wandy
d.Direktur: Bapak Zulkifli
Sedangkan Nama Perseroan berubah dari Semula: PT. Pinago Utama Tbk menjadi AEP Pinago Plantations Tbk
Selanjutnya disebutkan dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap;
-Kegiatan operasional: Bedampak Positif atas kinerja operasional yang akan lebih meningkat dan efisien
-Dampak hukum: Tidak berdampak
-Dampak kondisi keuangan: Menjadi lebih sehat dan lebih efisien
-Dampak kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik: Tidak Ada
“Sedangkan Perubahan Nama Perseroan dari PT. Pinago Utama Tbk menjadi PT. AEP Pinago Plantations Tbk tidak berdampak pada kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten,” tulis Wandy selaku Corporate Secretary PT Pinago Utama Tbk.




