Relaksasi RKAB jadi Kunci Dongkrak Produksi dan Pasokan Batu Bara
Oleh: Issa

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - Relaksasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara dinilai menjadi faktor penting untuk meningkatkan produksi nasional di tengah perubahan kualitas batu bara yang dihasilkan Indonesia.
Kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi memperkuat pasokan bahan bakar untuk pembangkit listrik, tetapi juga meningkatkan penerimaan negara, ekspor, dan kinerja emiten pertambangan.
Hal itu tertuang dalam kajian Daily Economic and Market Review yang dirilis Office of Chief Economist Bank Mandiri, Rabu (15/7/2026).
Kajian itu menjabarkan, produksi batu bara Indonesia semakin bergeser ke jenis berkalori rendah.
Di sisi lain, sebagian pembangkit listrik masih membutuhkan batu bara dengan kalori menengah hingga tinggi sesuai spesifikasi teknis operasionalnya.
Perbedaan kualitas tersebut sempat memicu pemadaman listrik bergilir di Jawa.
Kondisi itu tidak semata-mata disebabkan oleh persoalan distribusi pasokan, melainkan juga karena batu bara yang tersedia tidak memenuhi kebutuhan spesifikasi pembangkit.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menugaskan badan usaha pertambangan memasok batu bara sebanyak 212 juta ton pada tahun ini.
Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan kebutuhan PLN yang mencapai 154 juta ton.
Selisih sekitar 58 juta ton sengaja disiapkan sebagai cadangan (buffer) guna mengantisipasi potensi gangguan pengiriman maupun ketidaksesuaian kualitas batu bara yang tersedia.
Di sisi lain, prospek harga batu bara juga masih memberikan ruang bagi peningkatan produksi.
Hingga 14 Juli 2026, harga rata-rata batu bara Newcastle tercatat mencapai US$128,4 per ton atau meningkat sekitar 21% dibandingkan rata-rata sepanjang 2025 yang sebesar US$106,3 per ton.
Dengan kondisi tersebut, relaksasi RKAB diperkirakan menjadi salah satu penentu kemampuan produsen meningkatkan produksi untuk memenuhi kebutuhan domestik sekaligus memanfaatkan peluang ekspor saat harga masih relatif tinggi.
Meski demikian, peningkatan kuota RKAB tidak dapat dilakukan secara instan.
Perubahan kuota memerlukan tambahan biaya serta waktu bagi perusahaan untuk memacu produksi, sehingga implementasinya tetap membutuhkan proses perencanaan dan persetujuan yang tidak singkat.




