See More

26 Juni 2026, 15:02

26 Juni 2026, 14:46

26 Juni 2026, 14:34

26 Juni 2026, 14:31

26 Juni 2026, 14:15

26 Juni 2026, 14:13
Lembaga Penjamin Simpanan|LPS|PT BPR Ceper Permata Artha |Otoritas Jasa Keuangan|pencabutan izin bpr
Oleh: Issa

foto: dok. LPS
Pasardana.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha.
BPR yang izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 25 Juni 2026 itu berlokasi di Jl. Raya Klaten – Solo KM. 8,4, Besole, Klepu, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Ceper Permata Artha, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan tanggal 29 Oktober 2026.
Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Ceper Permata Artha bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Ceper Permata Artha Atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Sementara bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Ceper Permata Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti mengimbau agar nasabah BPR Ceper Permata Artha tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Selain itu, LPS juga mengimbau agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“LPS akan bekerja semaksimal mungkin untuk mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan. Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS," kata Damaiyanti.
Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Ceper Permata Artha, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.