Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)|perkara PKPU|PT Intiland Development Tbk|DILD|anak usaha|PT Taman Harapan Indah (THI)|PT Bank Mayapada Internasional Tbk|MAYA|Bank Mayapada

Diterpa Gugatan PKPU, Intiland Yakin Anak Usahanya Mampu Lunasi Seluruh Kewajiban

Oleh: Tri

15 Juli 2026, 11:27
Diterpa Gugatan PKPU, Intiland Yakin Anak Usahanya Mampu Lunasi Seluruh Kewajiban

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.idPT Intiland Development Tbk (IDX: DILD) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan PT Taman Harapan Indah (THI) selaku entitas anak Perseroan, mendapatkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Bank Mayapada Internasional Tbk (Bank Mayapada) (IDX: MAYA).

Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (14/7) disebutkan, pada tanggal 6 Juli 2026, THI mendapatkan Panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal Panggilan Sidang Perkara PKPU dengan Nomor Perkara 204/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 3 Juli 2026 yang diajukan oleh Bank Mayapada selaku salah satu kreditur THI.

Perkara PKPU tersebut hingga penyampaian keterbukaan informasi ini masih dalam proses pemeriksaan.

Diketahui, sebelumnya, Bank Mayapada telah mengajukan gugatan permohonan pailit dengan nomor perkara 32/Pdt.SusPAILIT/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst namun gugatan tersebut dicabut pada tanggal 29 Juni 2026.

“Sampai tanggal keterbukaan informasi ini, gugatan Permohonan Pernyataan PKPU dari Bank Mayapada tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan meyakini THI mampu menyelesaikan seluruh kewajiban atau utang dengan semua kreditur THI dengan baik dan konstruktif melalui komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk kreditur dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, gugatan PKPU ini bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2023, di mana pengembang apartemen atau rumah susun tidak dapat dimohonkan pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” tulis Theresia Rustandi selaku Corporate Secretary PT Intiland Development Tbk.

Berita Terkini

See More