Resmi, Mulai 1 Juli Grab Bakal Terapkan Skema Bagi Hasil 8 Persen Untuk Mitra Ojol
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id – Grab Indonesia secara resmi mengumumkan penerapan skema bagi hasil sebesar 8% untuk mitra ojek daring (ojol) roda dua yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
"Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Grab Indonesia terhadap arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, serta sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi digital agar memberikan manfaat yang lebih luas dan nyata bagi masyarakat," kata CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (24/6).
Disampaikan Neneng, perusahaan juga bakal mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan bagi mitra pengemudinya, keterjangkauan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi ojek daring.
"Grab Indonesia perlu menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini tidak mudah, sehingga akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan penuh pertimbangan untuk memastikan layanan tetap terjangkau bagi masyarakat, keberlanjutan ekosistem, serta peluang pendapatan Mitra Pengemudi tetap terjaga," katanya, seperti dikutip Antara.
Tak hanya mengimplementasikan sistem bagi hasil 8 persen, Grab menyebut kalau perusahaannya selama lebih dari satu dekade beroperasi di Indonesia telah banyak mengambil bagian mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Salah satunya ialah kontribusi Grab sekitar 50 persen industri ride-hailing dan pengantaran daring, lalu menciptakan 4,6 juta peluang kerja melalui digitalisasi UMKM.
Kemudian ada juga realisasi program-program yang nilainya lebih dari Rp100 miliar untuk para mitra pengemudinya.
"Ke depan, Grab akan senantiasa memperkuat komitmennya untuk Indonesia dan terus berkontribusi dalam membangun layanan transportasi online nasional yang inklusif, andal, serta bermanfaat bagi masyarakat luas," Neneng menutup pernyataannya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.




