PT Harta Djaya karya Tbk|akuisisi|PT Trimata Coal Perkasa (TCP)|MEJA

Harta Djaya Karya Tbk Umumkan Perkembangan Rencana Akuisisi PT Trimata Coal Perkasa

Oleh: Tri

25 Juni 2026, 10:23
Harta Djaya Karya Tbk Umumkan Perkembangan Rencana Akuisisi PT Trimata Coal Perkasa

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Harta Djaya Karya Tbk (IDX: MEJA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Perkembangan Rencana Akuisisi PT Trimata Coal Perkasa.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (24/6) disebutkan, Rencana transaksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara pemegang saham pengendali Perseroan dan pemegang saham pengendali TCP terkait rencana pertukaran saham sebesar 45% kepemilikan pada TCP.

Berdasarkan informasi dan dokumen yang telah diterima Perseroan dari TCP, terdapat beberapa perkembangan penting sebagai berikut:

1.TCP telah menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan TCP tahun buku 2025 dan proses audit saat ini sedang berlangsung.

2.TCP telah menunjuk Competent Person independen untuk melakukan studi estimasi sumber daya dan cadangan batubara atas konsesi tambang yang dimiliki TCP.

3.Berdasarkan laporan Competent Person tertanggal 1 Juni 2026, diperoleh estimasi cadangan batubara yang dapat ditambang (mineable reserve) sekitar 400 juta ton.

4.TCP telah menyusun business plan pengembangan usaha pertambangan yang menunjukkan kelayakan ekonomi proyek dengan indikator keuangan yang positif.

5.TCP juga telah menjalin kerja sama awal dengan kontraktor tambang, investor infrastruktur pendukung, dan calon offtaker untuk mendukung operasional komersial ke depan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan saat ini sedang melakukan proses kajian menyeluruh (due diligence), valuasi independen, serta evaluasi aspek hukum dan kepatuhan sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.

Perseroan akan memastikan bahwa setiap tahapan transaksi dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keterbukaan, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta kepentingan seluruh pemegang saham Perseroan.

“Selanjutnya, apabila transaksi ini memenuhi kriteria transaksi material, transaksi afiliasi, atau memerlukan persetujuan pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku, Perseroan akan memenuhi seluruh persyaratan regulasi termasuk penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham sesuai ketentuan OJK dan Bursa Efek Indonesia,” tulis Richie Adrian Hartanto S. selaku Direktur Utama PT Harta Djaya Karya Tbk.

Berita Terkini

See More