ekspor satu pintu|danantara sumberdaya indonesia|Devisa Hasil Ekspor (DHE)|komoditas sumber daya alam strategis

Pemerintah Resmi Berlakukan Ekspor Satu Pintu Mulai 1 Juni

Oleh: Ronal

02 Juni 2026, 00:58
Pemerintah Resmi Berlakukan Ekspor Satu Pintu Mulai 1 Juni

Foto : istimewa

Pasardana.id – Pemerintah menyiapkan mekanisme ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Hal tersebut demi memperketat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini dinilai mengurangi manfaat ekspor bagi perekonomian nasional.

Airlangga bilang, kebijakan ini akan mulai memasuki masa transisi pada 1 Juni 2026 dengan tetap menjaga kelancaran arus barang dan kepastian usaha bagi eksportir.

“Sekali lagi, ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor,” ujar Airlangga dalam konferensi pers persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di Jakarta, Minggu (31/5).

Sebagai informasi, bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya meminta pemerintah memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis dan mengoptimalkan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE).

Pada tahap awal, pemerintah akan menerapkan sistem tersebut untuk tiga komoditas utama, yakni batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferro alloy. Ketiga komoditas itu memiliki peran besar dalam perdagangan Indonesia.

Sepanjang 2025, nilai ekspor batu bara, sawit, dan ferro alloy mencapai sekitar 66,13 miliar dollar AS atau setara 23,4 persen dari total ekspor nasional.

Selain menjadi penyumbang devisa terbesar, ketiga komoditas tersebut juga berkontribusi menjaga surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut.

Menko Airlangga menjelaskan, selama masa transisi eksportir masih dapat melakukan kegiatan ekspor melalui mekanisme yang berlaku saat ini.

Hanya saja, mereka diwajibkan menyampaikan dokumen aktivitas ekspor secara elektronik kepada DSI melalui sistem yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama pelaksanaan untuk melihat kesiapan sistem dan dunia usaha.

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan sebelum implementasi penuh ekspor satu pintu melalui DSI yang ditargetkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.

Menurut Menko Airlangga, pemerintah sengaja menerapkan kebijakan secara bertahap agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian.

Menko juga memastikan kebijakan baru tersebut tidak akan mengganggu aktivitas perdagangan yang sedang berjalan.

“Arus barang akan tetap berjalan lancar, kontrak yang sedang berlangsung tetap dihormati, dan kepentingan mitra dagang tetap diperhatikan sehingga kepercayaan dunia usaha dan mitra perdagangan internasional dapat terus terjaga,” ujar Menko Airlangga.

Untuk itu, pemerintah berharap penguatan tata kelola ekspor melalui DSI dapat meningkatkan transparansi perdagangan komoditas strategis sekaligus memastikan devisa hasil ekspor memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

“Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, diharapkan setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia,” tuka Menko Airlangga.

Berita Terkini

See More