ekspor |Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara|PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)|bursa komoditas|devisa|ekspor komoditas|pasar modal| ferroalloy |batubara|Crude Palm Oil (CPO)

Ekspor Satu Pintu Danantara: Peluang Dongkrak Devisa atau Ancaman Baru bagi Emiten Komoditas?

Oleh: Harry

02 Juni 2026, 10:21
Ekspor Satu Pintu Danantara: Peluang Dongkrak Devisa atau Ancaman Baru bagi Emiten Komoditas?

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Pemerintah resmi memulai masa transisi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk tiga komoditas strategis, yakni batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferroalloy mulai 1 Juni 2026.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah paling ambisius Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kendali negara terhadap perdagangan sumber daya alam sekaligus meningkatkan penerimaan devisa.

Dalam skema tersebut, seluruh eksportir diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya kepada DSI selama masa transisi.

Implementasi penuh dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2027, ketika DSI akan bertransformasi menjadi entitas perdagangan yang membeli komoditas dari produsen domestik dan menjualnya ke pasar global.

Pemerintah beralasan kebijakan ini bertujuan menekan praktik under-invoicing, transfer pricing, serta memastikan devisa hasil ekspor tetap berada di dalam negeri guna memperkuat cadangan devisa dan stabilitas rupiah.

“Sekali lagi, ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers persiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di Jakarta, Minggu (31/5).

Dampak terhadap IHSG

Bagi pasar modal, kebijakan ini menciptakan dua sentimen yang saling bertolak belakang.

Dalam jangka pendek, pasar cenderung merespons negatif akibat meningkatnya ketidakpastian.

Bahkan, Reuters melaporkan, pengumuman kebijakan tersebut sempat memberikan tekanan terhadap pasar saham karena investor khawatir margin keuntungan emiten komoditas akan tergerus akibat potensi intervensi harga dan perubahan mekanisme ekspor.

Sektor yang paling rentan terkena tekanan adalah:

-Emiten batu bara seperti PT Bumi Resources Tbk, PT Adaro Andalan Indonesia Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk.

-Emiten sawit seperti PT Astra Agro Lestari Tbk, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk.

-Emiten nikel dan ferroalloy seperti PT Vale Indonesia Tbk, PT Merdeka Battery Materials Tbk, dan PT Trimegah Bangun Persada Tbk.

Dalam jangka menengah hingga panjang, dampaknya berpotensi berbeda.

Jika pemerintah mampu menciptakan transparansi harga ekspor dan meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar global, margin eksportir justru dapat meningkat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa bahkan menyatakan, investor saham seharusnya dapat melihat potensi peningkatan profitabilitas perusahaan melalui mekanisme harga yang lebih baik.

Karena itu, riset Pasardana.id menilai, pergerakan IHSG kemungkinan akan melalui dua fase:

-Fase ketidakpastian (2026): tekanan pada saham komoditas dan volatilitas tinggi.

-Fase penyesuaian (2027 dan seterusnya): berpotensi positif apabila mekanisme berjalan efektif dan tidak mengganggu arus perdagangan.

Respons Emiten: Menunggu Kejelasan Aturan Main

Kalangan emiten komoditas diperkirakan akan mengambil pendekatan wait and see.

Beberapa pelaku industri menilai tujuan pemerintah memperkuat pengawasan ekspor memang positif.

Namun mereka masih menunggu kejelasan mengenai: Mekanisme kontrak ekspor yang sudah berjalan; Penetapan harga referensi; Risiko logistik dan pembayaran; dan Posisi eksportir dalam rantai perdagangan baru.

Bagi perusahaan batu bara yang memiliki kontrak jangka panjang dengan pembeli di Jepang, Korea Selatan, India, maupun Tiongkok, kepastian hukum menjadi faktor krusial karena perubahan skema dapat menimbulkan risiko renegosiasi kontrak maupun penalti.

Tanggapan Pengamat Pasar Modal, Sekuritas dan Anggota Bursa

Dalam sebuah kesempatan, Pengamat Pasar Modal, Reza Priyambada menilai, pasar saat ini masih berupaya mengukur risiko implementasi kebijakan tersebut.

Menurutnya, saham-saham komoditas kemungkinan akan menghadapi tekanan valuasi dalam jangka pendek karena meningkatnya unsur regulatory risk.

"Investor akan melihat apakah DSI hanya berfungsi sebagai pengawas dan verifikator atau nantinya benar-benar menjadi pembeli tunggal yang menentukan harga. Perbedaan mekanisme tersebut akan sangat mempengaruhi proyeksi laba emiten," kata Reza.

Ia menambahkan, bahwa emiten batu bara berpotensi menjadi sektor yang paling sensitif karena memiliki kontrak ekspor jangka panjang dengan pembeli internasional.

Jika pemerintah mampu menjamin keberlanjutan kontrak dan menjaga harga tetap kompetitif, maka kekhawatiran pasar akan berangsur mereda.

Di sisi lain, perusahaan sekuritas akan menyoroti kebijakan ini sebagai faktor risiko baru bagi sektor komoditas.

Analis sekuritas umumnya akan mencermati tiga indikator utama: Potensi perubahan margin eksportir, Risiko gangguan arus kas akibat perubahan mekanisme pembayaran dan Dampak terhadap volume ekspor nasional.

Dalam jangka pendek, saham-saham batu bara dan sawit berpotensi mengalami diskon valuasi karena meningkatnya regulatory risk.

Namun, jika DSI mampu memberikan transparansi harga dan efisiensi rantai perdagangan, valuasi sektor komoditas dapat kembali pulih.

Bagi anggota bursa dan investor institusi, fokus utama saat ini adalah kepastian implementasi.

Pasar pada dasarnya tidak menolak kebijakan negara, tetapi membutuhkan kepastian agar risiko dapat dihitung dan dimasukkan ke dalam model valuasi.

Seperti yang disampaikan riset Kiwoom Sekuritas, yang melihat bahwa kebijakan ekspor satu pintu bukan otomatis kebijakan yang buruk.

Disebutkan, dari sudut pandang negara, langkah ini memiliki logika yang kuat untuk memperkuat devisa, meningkatkan transparansi ekspor, menutup potensi kebocoran ekonomi, dan mendukung stabilitas Rupiah.

Namun dari sudut pandang pasar modal, keberhasilan kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh kualitas implementasi, transparansi tata kelola, dan kemampuan pemerintah menjaga kepercayaan investor.

Pertanyaan terbesar pasar saat ini bukan lagi "apa tujuan kebijakannya", melainkan "siapa yang menjalankan, seberapa transparan mekanismenya, dan seberapa efisien implementasinya".

Jika DSI hanya berfungsi sebagai clearing house administratif dan monitoring devisa, pasar kemungkinan masih dapat beradaptasi.

Namun apabila berkembang menjadi instrument kontrol yang terlalu besar terhadap pricing, buyer, pembayaran, dan kontrak perdagangan komoditas, maka investor global dapat mulai melihat Indonesia bergerak terlalu jauh ke arah resource nationalism.

“Pada akhirnya, market tidak hanya menilai tujuan sebuah kebijakan, tetapi juga menilai apakah kebijakan tersebut dapat dieksekusi secara efisien tanpa menciptakan bottleneck baru bagi dunia usaha. Dalam kondisi Rupiah yang masih rapuh dan foreign flow yang masih negatif, menjaga kepercayaan investor akan sama pentingnya dengan menjaga devisa negara,” sebut analis Kiwoom Sekuritas, dilansir dalam laman resminya, Jumat (29/5) lalu.

Senada, riset Pasardana.id melihat kebijakan ini sebagai "pedang bermata dua".

Di satu sisi, pemerintah berpeluang memperoleh manfaat besar berupa: Peningkatan penerimaan negara, Penguatan devisa hasil ekspor, dan Transparansi perdagangan komoditas, serta Peningkatan posisi tawar Indonesia sebagai eksportir utama dunia.

Di sisi lain, pasar akan mempertanyakan efisiensi model monopoli ekspor.

Jika DSI mampu bekerja secara profesional dan transparan, kebijakan ini dapat menyerupai model sovereign trading company yang berhasil diterapkan sejumlah negara penghasil komoditas.

Namun apabila birokrasi bertambah panjang dan menimbulkan hambatan transaksi, maka risiko penurunan daya saing ekspor dan turunnya minat investor asing menjadi ancaman nyata. Kesimpulan

Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) merupakan reformasi besar dalam tata kelola ekspor komoditas Indonesia.

Dalam jangka pendek, pasar saham kemungkinan akan merespons dengan volatilitas yang lebih tinggi karena investor masih menghitung dampak terhadap profitabilitas emiten batu bara, sawit, dan ferroalloy.

Namun dalam jangka panjang, apabila pemerintah mampu menjaga transparansi, menjamin kepastian kontrak, dan meningkatkan harga jual komoditas nasional, kebijakan ini justru berpotensi menjadi katalis positif bagi emiten dan IHSG.

Kunci utamanya terletak pada satu hal: kepercayaan pasar terhadap kemampuan DSI menjalankan fungsi barunya secara profesional dan efisien.

Penulis, Harry Tanoso – Editor in Chief Pasardana.id (Tulisan merupakan tanggapan pribadi)

Berita Terkini

See More