Bukit Asam Tbk Umumkan Perubahan Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris Perseroan
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Bukit Asam (Persero) Tbk (IDX: PTBA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (15/6) disebutkan, mengacu pada ketentuan Pasal 14 ayat 19 dan ayat 20 Anggaran Dasar Perseroan, pada tanggal 13 Juni 2026 Perseroan telah menerima surat Pemberitahuan Berakhirnya Masa Jabatan Bapak Suko Hartono sebagai Komisaris Independen Perseroan, berkenaan dengan pengangkatan Bapak Suko Hartono sebagai Direktur Penelitian, Pengembangan, dan Keberlanjutan PT Mineral Industri Indonesia (Persero).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasa! 14 ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan jo Pasal 27B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 sebagaimana terakhir diubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ("UU BUMN"), terdapat ketentuan bahwa anggota Dewan Komisaris BUMN dilarang merangkap jabatan tertentu, salah satunya sebagai anggota Direksi di BUMN lain.
“Pengangkatan Sdr. Suko Hartono (Komisaris Independen) Perseroan sebagai Direktur Penelitian, Pengembangan, dan Keberlanjutan PT Mineral Industri Indonesia (Persero), tidak berdampak terhadap operasi, keuangan, dan kelangsungan bisnis Perseroan,” tulis Eko Prayitno selaku Corporate Secretary Division Head PT Bukit Asam (Persero) Tbk.
Ditambahkan, Perseroan akan menyampaikan apabila terdapat informasi lebih lanjut, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




