Harga Pertamax Naik, CEO Danantara : Itu Mengikuti Harga Pasar
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id - Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia buka suara terkait naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax dan Pertamax Green di Tanah Air.
Menurut Dony, kenaikan harga BBM tersebut bukan karena kondisi keuangan PT Pertamina (Persero) menipis sehingga tak lagi mampu menahan di tengah lonjakan harga minyak dunia.
Kata dia, Pertamax merupakan jenis bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang seharusnya penetapan harganya mengikuti mekanisme pasar. Karena itulah, kali ini dilakukan penyesuaian harga mengikuti tren kenaikan harga minyak dunia.
Bantahan tersebut diutarakannya, karena Danantara sebagai lembaga pengelola aset BUMN juga berperan menjalankan prinsip komersial.
"Oh bukan (karena kondisi keuangan Pertamina), ini perlu diluruskan. Teman-teman harus lebih memahami, bahwa Danantara itu kan berlaku secara komersial, dan memang diundang-undangnya juga untuk yang non-subsidi itu mengikuti harga pasar," ujar Dony di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/6).
Seperti diketahui, Pertamina menaikkan harga Pertamax menjadi Rp 16.250 per liter dari sebelumnya Rp 12.300 per liter, serta Pertamax Green menjadi Rp 17.000 per liter dari sebelumnya Rp 12.900 per liter.
Sementara, harga minyak dunia bergejolak sejak perang di Timur Tengah memanas pada akhir Februari 2026. Kini harga minyak mentah Brent berada di level 93 dollar AS per barrel.
Meski begitu, harga Pertamax tidak mengalami kenaikan sejak awal Maret 2026, alias terus ditahan.
Dony menuturkan, harga BBM non-subsidi tersebut tidak seharusnya terus ditahan, sebab secara ketentuan perlu mengikuti mekanisme pasar. Apalagi Pertamax umumnya digunakan oleh masyarakat kelas menengah ke atas.
"Memang mandatnya kalau Pertamax itu harus mengikuti harga pasar kan, kalau tidak, nanti masak ditanggung terus-terusan. Karena itu kan untuk kelas menengah ke atas," ujarnya.
Disampaikan Dony, bahwa kebijakan ini ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dony bahkan menyebut harga yang berlaku saat ini masih berada di bawah harga riil atau harga keekonomian.
"Itu pun sebetulnya kita hanya 50 persen dari harga riil-nya. Dan itu sudah melewati proses dengan Menteri ESDM, jadi Kementerian ESDM melalui Dirjen menyepakati untuk melakukan itu," tegasnya.




