See More

22 Mei 2026, 08:36

22 Mei 2026, 08:16

22 Mei 2026, 08:11

22 Mei 2026, 07:59

22 Mei 2026, 07:45

22 Mei 2026, 07:04
Otoritas Jasa Keuangan|OJK|Satgas PASTI|Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)|kasus penipuan
Oleh: Harry

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, menyebutkan bahwa, sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 29 April 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan telah menerima 548.093 laporan yang terdiri dari 268.989 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 279.104 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 932.138 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 485.758. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp614,3 miliar.
“IASC menemukan sebanyak 106.477 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (05/5).
Ditambahkan, IASC juga telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp169,3 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Selanjutnya disampaikan, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan, sejak 1 Januari 2026 hingga 29 April 2026 OJK telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
-OJK telah menerima 14.232 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 11.753 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.379 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 100 pengaduan terkait gadai ilegal.
-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 3 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan Masyarakat.