See More

22 Mei 2026, 15:42

22 Mei 2026, 15:30

22 Mei 2026, 15:12

22 Mei 2026, 14:49

22 Mei 2026, 14:43

22 Mei 2026, 14:28
kemenperin|Kemenpora|Industri Alat Olahraga|ekspor
Oleh: Issa

foto: dok. Kemenperin
Pasardana.id - Industri olahraga nasional memiliki potensi besar sebagai salah satu penggerak ekonomi yang mampu memberikan dampak berganda terhadap berbagai sektor.
Pemerintah terus memacu pengembangan industri ini melalui sinergi lintas kementerian dan pemangku kepentingan.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian dengan Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada 30 April 2026 di Gedung Kemenpora, Jakarta.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pengembangan industri olahraga nasional perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi besar penguatan industri nasional dan kemandirian ekonomi.
"Industri olahraga nasional memiliki potensi besar. Dalam lima tahun terakhir, industri alat olahraga nasional mencatatkan surplus neraca perdagangan, dengan ekspor tahun 2025 tumbuh sebesar 5%," kata Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Menperin menambahkan, produk alat olahraga nasional telah berhasil menembus pasar ekspor utama seperti Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, dan Belanda.
Oleh karena itu, sinergi dengan Kemenpora dinilai penting untuk semakin mengoptimalkan potensi tersebut.
Namun demikian, Menperin juga menyoroti tantangan yang masih dihadapi industri dalam negeri, khususnya terkait penetrasi di pasar domestik.
"Meskipun capaian ekspor membanggakan, produk dalam negeri belum sepenuhnya menjadi pilihan utama di pasar domestik, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan kegiatan olahraga nasional," tuturnya.
Menurut Menperin, kondisi ini menunjukkan perlunya optimalisasi keterpaduan antara kapasitas produksi industri, kebutuhan pasar, serta kebijakan yang mendukung penggunaan produk dalam negeri.
Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita mengemukakan, penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Kemenperin dan Kemenpora yang telah disepakati pada November 2025.
“PKS ini tidak hanya merupakan bentuk kolaborasi kelembagaan, tetapi juga merupakan instrumen kebijakan untuk memperkuat keterhubungan antara sisi demand dan supply dalam industri olahraga nasional, khususnya pada sektor olahraga pendidikan dan olahraga masyarakat," ujarnya.
Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup penguatan kapasitas industri melalui pendampingan dan fasilitasi peralatan, peningkatan standardisasi dan mutu produk, fasilitasi promosi dan akses pasar, serta pertukaran data dan informasi kebutuhan industri olahraga nasional.
"Melalui pendekatan ini, kita tidak hanya memperkuat industri dari sisi produksi, tetapi juga mulai membentuk pasar bagi produk dalam negeri secara lebih sistematis," tambah Reni.