Resmi Efektif! PMJS Kantongi Proyek Truk senilai Rp10,8 Triliun, 20.600 Unit Siap Digeber!

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Putra Mandiri Jembar Tbk (IDX: PMJS) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Efektivitas Perjanjian Penyediaan Unit antara PT Dipo Internasional Pahala Otomotif, Entitas Anak Usaha PT Putra Mandiri Jembar Tbk. dengan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (06/4) disebutkan, pada tanggal 6 April 2026, perjanjian pengadaan unit kendaraan truk 6 ban sebanyak 20.600 unit antara PT Dipo Internasional Pahala Otomotif ("DIPO") dengan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) ("APN") telah menjadi efektif.

Informasi material berupa efektifnya pengadaan truk 6 ban sebanyak 20.600 unit dilakukan berdasarkan beberapa kontrak sebagai berikut: (i) Kontrak Pengadaan Unit Kendaraan untuk Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih tanggal 28 November 2025 antara APN dan PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors ("Kontrak Induk"), (ii) Kontrak Turunan Pengadaan Unit Kendaraan Truk untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tanggal 28 November 2025 antara DIPO dan APN ("Kontrak Turunan") dan (ii!) Addendum Kontrak Turunan I Pengadaan Unit Kendaraan Truk 6 Ban untuk Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih tanggal 10 Maret 2026 antara DIPO dan APN ("Addendum Kontrak Turunan") (Kontrak Induk, Kontrak Turunan dan Addendum Kontrak Turunan secara bersama-sama disebut sebagai "Kontrak Pengadaan").

Kontrak Pengadaan baru berlaku efektif pada saat (i) diberikannya Bank Garansi dari Bank BNI tanggal 16 Maret 2026 oleh DIPO kepada APN dan (ii) diterimanya pembayaran uang muka (down payment) oleh DIPO dari APN sebesar Rp. 2.840.400.000.000 (Dua Triliun Delapan Ratus Empat Puluh Milyar Empat Ratus Juta Rupiah), hal mana terjadi pada tanggal 6 April 2026.

Sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak Pengadaan sebagaimana dijelaskan di atas, berikut uraian lebih lanjut mengenai informasi terkait Kontrak Turunan tersebut:

-Pihak-pihak yang melakukan Kontrak

1.PT Dipo Internasional Pahala Otomotif, Entitas anak usaha Perseroan dengan kepemilikan langsung sebesar 82,64% yang bergerak di bidang industri otomotif, merupakan suatu Perseroan Terbatas yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

2.PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang pengelolaan dan pengembangan sektor pangan serta kegiatan usaha terkait lainnya, yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

-Sifat Hubungan Para Pihak: Tidak terdapat hubungan afiliasi antara DIPO dan APN.

-Tujuan Perjanjian

Dalam Kontrak Pengadaan, DIPO sebagai dealer resmi yang ditunjuk oleh PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors berdasarkan Kontrak Induk, akan melaksanakan penyediaan unit kendaraan sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, serta memberikan dukungan layanan purna jual kepada APN guna mendukung operasional dan keberlanjutan program pengadaan kendaraan tersebut.

“Nilai Kontrak sebesar Rp10.835.600.000.000 (Sepuluh Triliun Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Milyar Enam Ratus Juta Rupiah),” tulis le Putra selaku Direktur Utama PT Putra Mandiri Jembar Tbk.

Selanjutnya disebutkan, Penandatanganan Kontrak antara DIPO dan APN memberikan dampak positif terhadap kegiatan operasional DIPO, yaitu sebagai berikut:

1.Meningkatkan kegiatan operasional DIPO; dan

2.Meningkatkan pendapatan DIPO yang pada gilirannya akan meningkatkan kondisi keuangan Perseroan.