BISI International Tbk Umumkan Pengunduran Diri Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Pasardana.id – PT BISI International Tbk (IDX: BISI) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan pengunduran diri anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (POJK 33), dengan ini PT BISI International Tbk (Perseroan) memberitahukan bahwa pada tanggal 1 April 2026, Lie Suhanto dan Adhi Kristanto, STP, MP, telah menyampaikan surat pengunduran diri mereka, masing-masing sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan dan Direktur Perseroan,” tulis A. Novia Edi Maharanto selaku Corporate Secretary PT BISI International Tbk dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (02/4).
Selanjutnya disebutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 POJK 33, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan permohonan pengunduran diri tersebut paling lambat 90 hari setelah diterimanya permohonan tersebut.
“Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tulis A. Novia Edi Maharanto.

