OJK Beri Izin Dua Perusahaan jadi Pialang Asuransi
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi kepada dua perusahaan.
Pertama adalah PT Lumbung Sari yang namanya berubah menjadi PT Lumbung Sari Pialang Asuransi melalui KEP-92/PD.02/2026 pada 4 Maret 2026.
Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Lumbung Sari Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
OJK juga telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Salvus Inti menjadi PT Salvus Pialang Asuransi melalui KEP-103/PD.02/2026 pada 5 Maret 2026.
Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Salvus Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

