Penjelasan DJP Terkait Pemotongan Pajak Tunjangan Hari Raya

Foto : istimewa

Pasardana.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menginformasikan tujuan dari pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pajak tunjangan hari raya (THR) adalah untuk menghindari penumpukan potongan pajak pada akhir tahun.

Pemotongan PPh atas THR merupakan salah satu bentuk penerapan tarif efektif rata-rata (TER) yang telah berlangsung sejak 2025.

Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal dalam jumpa media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (05/3) mengatakan, kebijakan itu bukan memberikan beban pajak baru, melainkan menggeser perilaku pembayaran pajak untuk menjadi lebih terdistribusi di tiap bulan sepanjang tahun pajak.

“Yang terpenting, pada tahun lalu kan sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan buat wajib pajak. Yang terjadi adalah perubahan perilaku, yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember, sekarang merata hampir setiap bulan,” jelas Yon.

Yon menerangkan, sistem itu membuat potongan pajak pada akhir Desember menjadi tidak sebesar yang biasanya, lantaran beban pajak telah terpotong pada bulan-bulan sebelumnya, termasuk pajak THR.

Mengingat kalau kebijakan itu sudah berjalan lebih dari setahun lalu, ia berharap, masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kebijakan pemotongan pajak dengan sistem TER.

Secara paralel, DJP juga terus mengevaluasi kebijakan perpajakan.

Dalam konteks ini, DJP memperhatikan kesesuaian besaran tarif agar tidak terjadi kurang bayar atau lebih bayar.

“Jadi, kami berharap untuk komplainnya tidak terjadi lagi pada tahun ini,” ujar Dia.