Sambut Aturan Baru OJK terkait Influencer Kripto, Tokocrypto: Bakal Perkuat Perlindungan Konsumen

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru yang akan mengatur aktivitas influencer atau penyampai informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto.

Aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) yang ditargetkan terbit pada semester I 2026 sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga integritas informasi yang beredar di ruang digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan, bahwa regulasi ini diperlukan karena Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) belum secara spesifik mengatur sanksi terhadap praktik influencer di sektor keuangan digital.

Melalui aturan baru tersebut, OJK akan memiliki landasan hukum untuk memantau aktivitas influencer serta memberikan sanksi terhadap praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Hasan, POJK ini tidak hanya mencakup sektor kripto, tetapi juga berbagai sektor jasa keuangan lainnya yang memanfaatkan influencer sebagai sarana penyebaran informasi kepada publik.

“Dengan adanya POJK ini, kami berharap memiliki kewenangan yang lebih jelas untuk memberikan sanksi terhadap praktik influencer yang melanggar ketentuan, termasuk di sektor aset keuangan digital,” ujarnya, baru-baru ini.

Selain itu, OJK juga menyoroti praktik promosi produk keuangan yang berpotensi menyesatkan masyarakat, seperti memberikan rekomendasi investasi tanpa transparansi mengenai risiko atau adanya kepentingan komersial tertentu.

Fokus Aturan Aktivitas Digital dan Promosi Bertanggung Jawab

Aturan yang sedang difinalisasi ini juga akan mengatur berbagai pihak penyampai informasi, seperti influencer, key opinion leader (KOL), afiliator, hingga mitra pemasaran yang memberikan edukasi, promosi, maupun rekomendasi terkait produk keuangan.

Beberapa poin penting yang diatur antara lain kewajiban mencantumkan disclaimer risiko, larangan mempromosikan entitas ilegal, serta standar kompetensi bagi pihak yang menyampaikan informasi kepada publik.

Menanggapi rencana regulasi tersebut, pelaku industri kripto menyambut positif langkah OJK dalam memperkuat tata kelola informasi di sektor aset digital.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai kehadiran aturan ini dapat menjadi fondasi penting untuk menciptakan ekosistem industri yang lebih sehat dan transparan.

“Kami memandang regulasi yang jelas terkait aktivitas penyampaian informasi di sektor kripto sebagai langkah positif untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri aset digital di Indonesia,” ujar Calvin, seperti dilansir dalam keterangan tertulis, Kamis (05/3).

Penguatan Perlindungan Konsumen

Menurut Calvin, pengaturan pihak penyampai informasi seperti influencer, KOL, afiliator, hingga mitra pemasaran akan membantu membangun standar komunikasi yang lebih bertanggung jawab dan mengurangi potensi informasi menyesatkan, termasuk klaim berlebihan, promosi yang tidak disertai penjelasan risiko, serta pemasaran yang tidak transparan.

Tokocrypto mendukung prinsip kewajiban disclaimer risiko dan pelarangan promosi entitas ilegal, karena sejalan dengan tujuan penguatan literasi dan keamanan konsumen.

Dalam proses penyusunan aturan, Calvin juga menyampaikan masukan agar implementasi kebijakan tetap efektif dan proporsional.

Calvin menyoroti pentingnya kejelasan definisi “pihak penyampai informasi” agar tidak menimbulkan multi-tafsir, termasuk apakah cakupannya mencakup staf pemasaran internal perusahaan atau fokus pada pihak eksternal seperti KOL dan afiliator.

Mendorong fleksibilitas format disclaimer risiko untuk media berdurasi singkat seperti Reels atau TikTok, misalnya melalui teks berjalan, watermark, atau tautan yang mudah diakses, tanpa mengurangi substansi edukasi risiko bagi audiens.

Calvin menambahkan, standar kompetensi bagi KOL di sektor kripto perlu mempertimbangkan kondisi saat ini, mengingat belum terdapat lisensi resmi khusus pemasaran kripto di Indonesia.

Ia juga meminta pembatasan yang lebih tegas antara konten edukasi dan rekomendasi investasi.

Ia menilai, konten seperti analisis teknikal atau ulasan token yang bersifat informatif, tanpa ajakan langsung untuk membeli, perlu dibedakan dari rekomendasi investasi yang mewajibkan perizinan tertentu.

Kejelasan batas ini dinilai penting agar ruang edukasi tetap berjalan secara sehat.

Dari sisi penegakan, Calvin mengusulkan mekanisme sanksi berjenjang, dimulai dari peringatan tertulis untuk pelanggaran konten, sementara tindakan lebih berat seperti pemblokiran akun secara menyeluruh ditempatkan sebagai langkah terakhir untuk pelanggaran berat atau berulang.

“Tujuan kami sejalan, yakni memperkuat perlindungan konsumen. Dalam implementasinya, kami berharap aturan yang terbit bisa memberikan kejelasan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, sekaligus tetap membuka ruang edukasi yang mendorong literasi aset digital secara sehat,” tutup Calvin.