Perintah Mentan, Harga Daging dan Telur Ayam Harus Sesuai HET

Foto : istimewa

Pasardana.id – Pemerintah telah menyesuaikan harga eceran tertinggi (HET) daging sapi, ayam dan telur ayam demi menjaga stabilitas pangan dan terlindungi daya beli masyarakat.

Adapun HET daging ayam ras di tingkat konsumen yang telah ditetapkan pemerintah yakni Rp40.000 per kilogram (kg), daging sapi Rp140.000 per kg, dan telur ayam ras Rp30.000 per kg.

Karena itu, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menegaskan, bahwa harga daging sapi dan komoditas di dalamnya harus tetap sesuai HET.

"Seluruh komoditas strategis (harus) tetap berada di bawah harga eceran tertinggi (HET)," kata Amran dalam keterangan di Jakarta, Kamis (05/3).

Mentan pun memastikan, stok daging sapi, ayam, dan telur dalam kondisi aman, sehingga dia meminta penindakan terhadap pihak yang menahan pasokan karena memicu kenaikan harga.

Hal tersebut ditegaskannya menyusul laporan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait masih ditemukan kenaikan harga di sejumlah daerah, salah satunya di Bandung, Jawa Barat.

Kata dia, berdasarkan hasil pengecekan tidak ada kendala pasokan dari sisi Kementerian Pertanian.

Seluruh rekomendasi pemasukan sapi dan daging telah diterbitkan sejak Desember atas arahannya langsung, sehingga tidak ada alasan bagi harga untuk melonjak.

“Rekomendasi sudah keluar semua. Di Kementerian Pertanian tanpa embel-embel, itu perintah saya sejak Desember. Kebutuhan sapi dan daging sapi sudah kita penuhi dan stok aman,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, indikasi kenaikan harga justru ditemukan di tingkat perantara di mana pasokan diduga tertahan.

"Semua harus mengeluarkan dagingnya, jangan sampai naik. Begitu kita cek, ini di middleman yang tidak benar,” tegas Amran.

Ia pun meminta Satgas Pangan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus), hingga jajaran Kepolisian di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan dan penindakan tegas apabila ditemukan praktik penahanan stok atau permainan harga, termasuk penyegelan apabila terbukti melanggar ketentuan.