ELPI Umumkan Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham sehubungan dengan Rencana Rights Issue
Pasardana.id - PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (IDX: ELPI) menyampaikan Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham sehubungan dengan Rencana Penambahan Modal dengan HMETD I (rights issue).
Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (05/3) disebutkan, bahwa Perseroan berencana melakukan PMHMETD I melalui penerbitan sebanyak-banyaknya 2.112.420.000 (dua miliar seratus dua belas juta empat ratus dua puluh ribu) lembar saham baru, dengan nilai nominal Rp 100 (seratus rupiah) per lembar saham (Saham Baru), yang mewakili sebanyak - banyaknya 22,18% (dua puluh dua koma satu delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I.
Saham Baru tersebut akan diterbitkan dari saham portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Bursa Efek Indonesia No. 1- A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. KEP-00101/BEI/12-2021, tanggal 21 Desember 2021 yang terakhir diubah oleh Peraturan Bursa Efek Indonesia No. 1-I tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat Yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas, Lampiran Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. KEP-00044/BEI/04-2024, tanggal 1 April 2024 (Peraturan BEI No. I-A).
Meski demikian, PMHMETD I ini akan dilaksanakan setelah diperolehnya: (i) persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB; dan (ii) pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pernyataan pendaftaran Perseroan sehubungan dengan PMHMETD I.
Untuk itu, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan kepada para pemegang saham Perseroan atas rencana PMHMETD I dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 09 Maret 2026.
Perseroan akan mengajukan pernyataan pendaftaran kepada OJK setelah rencana PMHMETD I tersebut disetujui oleh para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB, dengan ketentuan bahwa jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32/2015.
Dengan demikian, Perseroan berencana melaksanakan PMHMETD I dalam periode tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkiraan secara garis besar penggunaan dana hasil PMHMETD I setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan Perseroan untuk likuiditas umum, belanja modal, dan modal kerja termasuk usaha dan kegiatan dalam rangka diversifikasi, ekspansi dan investasi serta kegiatan penunjangnya.

