Tiga Bulan, OJK Telah Cabut Izin Usaha Empat BPR
Pasardana.id - Pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, masih berlangsung.
Kali ini, OJK mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya.
Menurut keterangan OJK, Selasa (31/3/2026), pencabutan izin usaha itu Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha.
Dalam keputusannya, OJK mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya yang beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya tersebut:
-
Seluruh kantor PT BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum dan PT BPR Koperindo Jaya menghentikan segala kegiatan usahanya.
-
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Koperindo Jaya akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
-
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Koperindo Jaya dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Sebagai informasi, BPR Koperindo Jaya menjadi BPR ke empat yang izin usahanya dicabut OJK pada tahun ini.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha BPR Suliki Gunung Mas, BPR Prima Master Bank, dan BPR Kamadana.

