Respon OJK Soal Pemerintah Tambah Dana Rp 100 Triliun ke Perbankan

Foto : istimewa

Pasardana.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae merespon tambahan dana pemerintah ke perbankan sebesar Rp 100 triliun.

Menurut dia, tambahan dana tersebut dapat memperlonggar likuiditas sekaligus juga menekan biaya bunga. Pihaknya melihat, kebijakan ini dapat mempercepat penurunan suku bunga yang dirasakan masyarakat. 

Rae menilai, langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini memberi ruang buat bank untuk menurunkan biaya dana, termasuk mengurangi pemberian special rate bagi deposan besar.

“Kalau saya sih welcome saja. Kebijakan fiskal dari Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa) itu membantu likuiditas. Kedua, suntikan dana akan menekan biaya bunga. Sekarang special rate itu sudah lumayan signifikan menurun,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (25/3).

Disampaikan Rae, kondisi likuiditas yang lebih longgar membuat persaingan antarbank dalam menghimpun dana murah tidak lagi seketat sebelumnya. Hal ini penting untuk mempercepat transmisi kebijakan suku bunga acuan ke sektor perbankan.

“Sehingga kecenderungan mengikuti BI rate itu bisa tercapai lebih cepat,” timpal dia.

Sementara itu, sambungnya, dana yang ditempatkan pemerintah juga berpotensi digunakan bank untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).

Langkah ini dinilai membantu pembiayaan negara sekaligus menahan kenaikan imbal hasil obligasi.

Hanya saja, kata Rae, pembelian SBN hanya bersifat sementara. Fokus utama perbankan tetap pada penyaluran kredit ke sektor riil.

“Itu kan hanya temporary investment. Masa dibiarkan menganggur, lebih baik diinvestasikan. Namun, tujuan akhir bank adalah memberikan kredit,” katanya.

Untuk diketahui, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menambah penempatan dana pemerintah Rp 100 triliun ke perbankan untuk menjaga likuiditas di tengah kenaikan yield obligasi negara.

Ia menegaskan pemerintah akan terus menjaga stabilitas likuiditas agar tidak mengganggu sektor keuangan.

Dengan tambahan ini, total dana pemerintah yang ditempatkan di perbankan mencapai sekitar Rp 300 triliun. Dana tersebut ditempatkan di bank milik negara dan sebagian bank daerah, dengan skema yang lebih fleksibel.

Menkeu menambahkan kebijakan ini akan terus dievaluasi mengikuti dinamika pasar. Pemerintah berharap langkah tersebut cukup untuk meredam tekanan likuiditas dan menjaga stabilitas bunga di perbankan.