Pemerintah Punya Target Aturan Ekspor Batu Bara Berlaku 1 April 2026
Pasardana.id – Pemerintah punya target untuk penerapan aturan Bea Keluar (BK) ekspor batu bara berlaku pada 1 April 2026.
Tah hanya untuk batu bara, kata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah juga sedang menggodok aturan untuk bea keluar khusus nikel.
“Seharusnya kalau besok jadi (rapat), ya (berlaku) 1 April. Kalau besok jadi. Belum tahu kan, kan masih mau saya rapatin dulu,” kujarnya, pada Rabu (25/3) kemarin.
Besaran bea keluar untuk komoditas batu bara dan nikel itu sebenarnya telah disetujui oleh Presiden.
Namun, detail kebijakan tersebut akan dirapatkan kembali lintas kementerian dan lembaga (K/L) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Angka (bea keluar) sudah diputuskan oleh Presiden, tetapi kan rapatnya bisa diskusikan dahulu baru kita bisa keluarkan seperti apa nanti. (Batu bara) jelas akan dikenakan bea keluar sesuai dengan arahan Presiden,” ungkapnya.
Lebih lanjut Menkeu Purbaya menegaskan, belum dapat mengungkapkan besaran pasti tarif bea keluar mengingat aspek teknis masih dalam tahap finalisasi.
Meski begitu, dirinya membuka peluang percepatan implementasi kebijakan tersebut, terutama jika harga batu bara global terus menunjukkan tren kenaikan.
Pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan kebijakan, seiring dengan kondisi harga batu bara yang saat ini dinilai masih cukup tinggi.
Pasalnya, kondisi harga komoditas yang tinggi bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.
“Kita lihat seperti apa kondisi industrinya, tetapi kalau kepepet bisa (diterapkan lebih cepat)," ujar Menkeu.
Di satu sisi, dirinya mengakui adanya keberatan dari pelaku industri tambang terhadap rencana penerapan bea keluar tersebut.
"Mereka (pelaku industri) pasti enggak setuju. Tapi kan harga batu bara tinggi sekali. Sekarang 135 (dolar AS per ton) lebih," ujar Menkeu Purbaya.

