FAP Agri Tbk Umumkan Perubahan Pemegang Saham Pengendali Tanpa Merubah Pemilik Manfaat Akhir
Pasardana.id - PT FAP Agri Tbk (IDX: FAPA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Perubahan Pemegang Saham Pengendali tanpa merubah Pemilik Manfaat Akhir.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Kamis (26/3) disebutkan, sesuai dengan dan untuk memenuhi ketentuan dalam POJK 31/2015, Perseroan mengumumkan adanya perubahan pemegang saham pengendali Perseroan tanpa merubah Pemilik Manfaat Akhir Perseroan.
Perubahan ini sehubungan dengan telah diselesaikannya proses pengambilalihan atas 2.878.633.330 lembar saham atau mewakili 79,31% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan yang dimiliki oleh Prinsep Management Ltd oleh PT Prinsep Indo HLD pada tanggal 26 Maret 2026.
Sehingga pada tanggal keterbukaan informasi ini, kepemilikan saham sebesar 79,31% dalam Perseroan dimiliki oleh PT Prinsep Indo HLD yang menyebabkan terjadi perubahan pemegang saham Perseroan dari Prinsep Management Ltd ke PT Prinsep Indo HLD.
Diketahui, PT Prinsep Indo HLD adalah anak Perusahaan Prinsep Management Ltd yang didirikan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, schingga tidak ada perubahan pemilik manfaat akhir yang terjadi akibat dari transaksi ini.
“Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan, selain perubahan Pemegang Saham,” tulis Henryzal M. Panjaitan selaku Direktur/Corporate Secretary PT FAP Agri Tbk.

