OJK Cabut Izin Koperasi LKM Agribisnis Tani
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri. Koperasi LKM ini beralamat di Desa Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.
?Mengutip keterangan OJK, Senin (2/3/2026), pencabutan Koperasi LKM Agribisnis Tani itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/KO.13/2025 24 November 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri, maka Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Kemudian, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
OJK juga menyebut, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Sukses Mandiri dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

