Laksanakan Transaksi Afiliasi, Indospring Tbk Tandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Forklift Listrik dengan PT BML senilai Rp2.47 Miliar
Pasardana.id - PT. Indospring Tbk (IDX: INDS) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi sehubungan telah menandatangani perjanjian sewa menyewa forklift listrik dengan PT. Bagaskoro Mega Langgeng (BML), pada tanggal 10 Maret 2026.
“Obyek Transaksi adalah sewa 38 unit Forklift Listrik, 2 unit Reach Truck Listrik dan 1 unit Floor Sweeper Listrik sehingga total 41 unit, dengan nilai sewa sebesar Rp 352,880,000/bulan atau Rp2.470.160.000 untuk 7 bulan, mulai tanggal 05 Desember 2025 hingga Juni 2026 dan belum termasuk pajak,” tulis Bob Budiono selaku Direktur PT. Indospring Tbk dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (11/3).
Dijelaskan, Transaksi yang digambarkan pada Keterbukaan Informasi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang hanya wajib dilaporkan oleh Perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK No. 42/POJK.04/2020), khususnya pada pasal 6 angka 1 butir c.
Di mana sifat hubungan Afiliasi adalah sebagai berikut:
-PT. BML merupakan entitas perusahaan sepengendali dan memiliki manajemen yang sama.
Selanjutnya disebutkan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional hukum kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

