Industri Pembiayaan Tumbuh Rp1.003 Triliun, OJK Perkuat Fit and Proper Test untuk Cegah Moral Hazard
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kualitas tata kelola dan integritas industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) melalui peningkatan kompetensi Tim Penilai Calon Pihak Utama.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan PVML Fit and Proper Test Assessor Summit Tahun 2026 di Jakarta, Senin (09/2), yang merupakan program rutin tahunan OJK sejak tahun 2015.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan keahlian Tim Penilai dalam pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, khususnya dalam menggali aspek integritas, reputasi atau kelayakan keuangan, serta kompetensi Calon Pihak Utama industri PVML.
Selain itu, Assessor Summit juga menjadi forum untuk memperdalam pemahaman Tim Penilai terhadap perkembangan regulasi serta pemanfaatan teknologi digital di sektor jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menegaskan, bahwa peran Tim Penilai sangat strategis dalam memastikan kualitas pihak yang masuk ke industri PVML, mengingat sektor ini belum memiliki skema penjaminan seperti perbankan, sehingga proses seleksi Calon Pihak Utama perlu dilakukan secara ketat untuk menjaga keberlanjutan industri dan melindungi kepentingan masyarakat.
“Peran Bapak/Ibu sangat menentukan pihak yang akan masuk ke industri PVML, memastikan pihak yang masuk adalah pihak yang berintegritas, tidak hanya pintar, sehingga industri ini tetap bertumbuh,” kata Agusman, dalam keterangan tertulis, Senin (09/2).
Ia juga meminta Tim Penilai untuk menggali secara mendalam strategi dan komitmen Calon Pihak Utama dalam mencegah terjadinya fraud pada saat proses wawancara.
Lebih lanjut, OJK mencatat per tahun 2025, aset PVML tercatat tumbuh positif sebesar 7,48 persen (yoy) menjadi Rp1.115 triliun dengan penyaluran pembiayaan tumbuh sebesar 7,26 persen (yoy) mencapai Rp1.003 triliun dengan jumlah pelaku industri sebanyak 756 entitas.
Keberadaan PVML pun diharapkan dapat lebih berkontribusi pada ekonomi terutama sektor UMKM.
“Kita terus berupaya untuk mencari terobosan-terobosan yang dapat dilakukan dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya UMKM, karena ekspektasi masyarakat sangat tinggi di sektor ini. Kita juga senantiasa berkomitmen untuk menjalankan roadmap yang telah ada, melakukan evaluasi secara berkala, dan jika ada yang perlu diperbaiki maka segera diperbaiki. Masyarakat menunggu kita melakukan yang terbaik,” kata Agusman.
Pada kesempatan yang sama dilakukan pula penandatanganan Kode Etik, Pakta Integritas serta Kontrak Kinerja Tim Penilai, sebagai bentuk komitmen Tim Penilai untuk menjunjung nilai-nilai integritas.
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid yang dihadiri oleh 67 peserta yang hadir fisik dan 55 peserta secara daring yang merupakan Tim Penilai yang berasal baik dari internal maupun eksternal OJK.
Untuk meningkatkan kompetensi Tim Penilai tentang perkembangan ketentuan di bidang PVML dan urgensi penguatan keamanan siber maka dilakukan pula sesi pemaparan.
Sesi pemaparan pertama membahas Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) oleh Kepala Direktorat Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Irfan Sanusi Sitanggang.
Sesi pemaparan kedua membahas penguatan tata kelola dan budaya keamanan siber oleh Direktur Profesional Services di PT Xynexis International, Fetri Miftach.
Dalam rangka meningkatkan kepuasan pemangku kepentingan terhadap proses penilaian kemampuan dan kepatutan, OJK bidang PVML terus melakukan penguatan proses bisnis melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi, antara lain penggunaan aplikasi SPRINT, pengembangan aplikasi track record terintegrasi secara OJK wide melalui SIPUTRI, pemanfaatan SLIK untuk pencarian informasi kredit atau pembiayaan bermasalah, serta penggunaan aplikasi SIGAP dalam rangka pencarian daftar pengawasan APU-PPT.

