Sanurhasta Mitra Tbk Bantah Terkait dengan Para Pihak yang Sedang Menghadapi Kasus Hukum Tindak Pidana Pasar Modal

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Sanurhasta Mitra Tbk (Perseroan) (IDX: MINA) membantah berbagai berita yang mengaitkan perusahaan dengan individu-individu yang sedang menghadapi kasus hukum berkaitan atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal.

“Perseroan secara tegas membantah berbagai berita yang mengaitkan perusahaan dengan individu-individu yang sedang menghadapi kasus hukum berkaitan atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal, yaitu Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM). Perseroan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan menyesatkan, karena Perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana ataupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut,” tulis Corporate Secretary PT Sanurhasta Mitra Tbk, seperti dilansir dalam siaran pers, Kamis (05/2).

Untuk memberikan kepastian kepada investor dan publik, Perseroan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

-Sejak Februari 2025, pengendali utama Perseroan telah beralih kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme "Mandatory Tender Offer" yang telah disampaikan kepada publik serta dilaporkan dan disetujui secara resmi oleh pihak regulator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

-Sejak perubahan pengendali utama tersebut, Perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal.

-Perseroan juga menegaskan bahwa tidak terdapat pengendalian secara langsung maupun tidak langsung oleh ESO, EL, ataupun MPAM.

-Seluruh kegiatan usaha dan pengambilan keputusan Perseroan dilakukan secara independen oleh manajemen Perseroan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

“Perseroan berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik dan memastikan bahwa setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu melalui mekanisme keterbukaan informasi, guna melindungi kepentingan pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan lainnya,” demikian pernyataan Perseroan.