Mudik Lebaran Tahun Ini, Pemerintah Gratiskan Pajak Tiket Pesawat Full
Pasardana.id – Pemerintah, pada periode mudik Lebaran tahun ini akan memberikan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) secara full, alias 100 persen untuk pembelian tiket pesawat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kepada awak media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Kamis (5/2), besaran stimulus ini dipastikan lebih besar dibandingkan stimulus pada sata momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Saat itu, kata dia, pemerintah hanya menanggung 6 persen PPN sedangkan sisanya dibayar oleh konsumen.
“Kalau yang lalu di Natal kan 6 persen yang ditanggung, tetapi kalau yang kali ini [Lebaran 2026] full,” ujarnya.
Lebih lanjut Menko Airlangga mengungkapkan, saat ini pemerintah masih menyusun aturan stimulus melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dia bilang, aturan itu ditargetkan rampung pada Senin, 9 Februari mendatang.
“Regulasi nanti sedang menunggu PMK. Harapannya Senin semua sudah selesai,” ucapnya.
Hal yang sama diungkap Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi yang mengatakan, jika pihaknya masih berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait soal finalisasi kebijakan stimulus.
Dudy mengaku, tengah mengupayakan agar kebijakan bisa segera rampung sehingga masyarakat masih memiliki waktu yang cukup untuk memesan tiket pesawat.
Selain tiket pesawat, pemerintah juga menyiapkan berbagai program diskon tiket transportasi hingga tarif jalan tol guna mendukung mobilitas masyarakat selama periode libur Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Kebijakan ini mencakup potongan harga tiket pesawat, kereta api, angkutan laut, transportasi darat, hingga tarif jalan tol.
Kebijakan diskon lintas moda sebelumnya diterapkan pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026.
Program itu dinilai mampu mendorong mobilitas, memperlancar arus perjalanan, serta menjaga momentum aktivitas ekonomi nasional.

