Masih Terdapat Sisa Dana sebesar Rp 280.99 Miliar, Bukalapak.com Tbk Umumkan Aksi Buyback Lanjutan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bukalapak.com Tbk (Perseroan) (IDX: BUKA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Jumat (06/2) disebutkan, PT Bukalapak.com Tbk (Perseroan) telah menyelesaikan pembelian kembali saham Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembelian kembali saham yang terakhir dilaksanakan sejak tanggal 30 Oktober 2025 sampai dengan 29 Januari 2026 berdasarkan Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Sehubungan dengan Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan tanggal 23 Oktober 2025 (Keterbukaan Informasi tanggal 23 Oktober 2025).

Selanjutnya, mengingat masih terdapat sisa dana untuk pembelian kembali saham sebesar Rp 280.993.812.026 (dua ratus delapan puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus dua belas ribu dua puluh enam Rupiah) dan belum melampaui batasan maksimum dalam pelaksanaan pembelian saham kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (POJK 13/2023), Perseroan merencanakan untuk kembali melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (Bursa Efek) sesuai POJK 13/2023, Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (POJK 29/2023) dan Surat OJK No. S-102/D.04/2025 tanggal 17 September 2025 perihal Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan (Surat OJK No. S-102/2025).

Jumlah nilai keseluruhan Pembelian Kembali Saham diperkirakan sebesar-besarnya Rp 280.993.812.026 (dua ratus delapan puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus dua belas ribu dua puluh enam Rupiah) yang merupakan sisa dari dana yang dialokasikan untuk pembelian kembali saham sebelumnya berdasarkan Keterbukaan Informasi tanggal 23 Oktober 2025.

Pembelian Kembali Saham akan dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 9 Februari 2026 sampai dengan 8 Mei 2026.

Sesuai dengan Pasal 7 POJK 13/2023 dan Surat OJK No. S-102/2025, Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Saham tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan.

Adapun Perkiraan jadwal periode Pembelian Kembali Saham pada tanggal 09 Februari 2026 - 08 Mei 2026.

“Perseroan berkomitmen untuk menjaga keyakinan terhadap nilai pertumbuhan jangka panjang. Langkah ini diambil untuk menjaga kestabilan antara fundamental Perseroan dan fluktuasi kondisi pasar saat ini, serta tingkat kepercayaan para pemangku kepentingan dapat terus terjaga dalam mendukung usaha Perseroan untuk mewujudkan pertumbuhan yang berkelanjutan. Sehingga dengan melakukan Pembelian Kembali Saham, Perseroan bertujuan untuk menunjukkan keyakinan terhadap nilai intrinsiknya, mengoptimalkan struktur modal, serta memperkuat kemampuannya dalam memberikan nilai pertumbuhan yang berkelanjutan kepada para pemegang saham. Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham memberikan indikasi bahwa Perseroan memiliki likuiditas yang cukup untuk melakukan pembelian saham tanpa mengganggu kondisi keuangan, operasional atau investasi lainnya yang menunjukkan bahwa Perseroan berada dalam kondisi keuangan yang sehat,” tulis Cut Fika Lutfi selaku Corporate Secretary PT Bukalapak.com Tbk.