Privy Kembali Gratiskan Layanan Sertifikat Elektronik di Coretax untuk Seluruh Wajib Pajak

foto: dok. Privy

Pasardana.id - Implementasi Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandai babak baru layanan perpajakan di Indonesia.

Seluruh proses pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan kini dilakukan secara end-to-end digital dan membutuhkan verifikasi serta autentikasi identitas yang sah secara hukum.

Dalam hal tersebut, Privy kembali dipercaya DJP sebagai mitra resmi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) non-instansi untuk tahun kedua berturut-turut.

Jika pada tahun sebelumnya, peran Privy di Coretax digunakan bagi segmen institusi atau enterprise, tahun ini layanan sertifikat elektronik dari Privy dapat digunakan secara gratis oleh seluruh Wajib Pajak masyarakat umum di Coretax yakni hingga bulan Maret untuk masa pelaporan SPT perorangan dan bulan April oleh SPT badan atau institusi.

Marshall Pribadi selaku CEO & Founder Privy mengatakan, pihaknya menyambut baik kerja sama antara DJP dan Privy dalam integrasi Coretax dan kembali menyediakan layanan secara gratis untuk pelaporan pajak.

"Pada sistem Coretax, Wajib Pajak pada dasarnya memerlukan sarana digital yang dapat memastikan identitas pelapor serta keabsahan kode otorisasi secara hukum. Di sinilah peran penyedia sertifikat elektronik seperti Privy dalam menyediakan mekanisme verifikasi dan autentikasi yang sah. Karena itu, kami memastikan sertifikat elektronik atau kode otorisasi melalui Privy di Coretax dapat diakses secara gratis atau tanpa biaya agar memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Marshall, dalam keterangan tertulis, Rabu (04/2).

Hingga kini, Privy telah digunakan oleh 71 juta pengguna individu terverifikasi di Indonesia, menjadikannya salah satu platform identitas digital dengan basis pengguna terbesar di tanah air.

“Hal ini menandakan teknologi yang dihadirkan Privy telah dipercaya dan siap mendukung upaya pemerintah dalam reformasi sistem perpajakan berbasis digital,” tambah Marshall.

Lebih jauh, Marshall menyampaikan bahwa dukungan dan kontribusi Privy dalam ekosistem perpajakan nasional tidak berhenti pada kemitraan bersama DJP di sistem Coretax, namun juga melalui integrasi dengan Ayo Pajak.

“Dengan akuisisi Ayo Pajak sejak Februari 2024 lalu, Privy telah mendukung proses administrasi pelaporan pajak secara digital yang terjamin legalitas dan keabsahannya. Hal ini menggambarkan peran Privy di luar penyedia tanda tangan elektronik, namun juga sebagai digital identity dan digital trust platform secara menyeluruh, termasuk pada ekosistem perpajakan,” ungkap Marshall.

Cara Mendapatkan Kode Otorisasi dari Privy pada Coretax

Pertama, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan sertifikat elektronik melalui aplikasi Privy yang tersedia di Play Store dan App Store.

Setelah mendapatkan sertifikat elektronik berupa PrivyID, Wajib Pajak dapat memilih Privy sebagai Sertifikat Elektronik/Kode Otorisasi pada website Coretax dan digunakan dalam proses penandatanganan SPT.

Untuk diketahui, tata cara pengajuan dan masa berlaku TTE tersertifikasi diatur oleh PSrE sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara untuk pelaku bisnis atau institusi, penerbitan faktur pajak kini juga dapat dilakukan secara digital melalui menu e-Faktur dan e-Bupot yang tersedia di Coretax.

Perwakilan perusahaan harus terlebih dahulu memverifikasi identitas melalui kode otorisasi dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, termasuk Privy, serta melakukan unggah swafoto untuk proses face comparison.

Setelah identitas tervalidasi, pengguna dapat memilih sertifikat elektronik Privy dan memasukkan kode OTP untuk menyelesaikan proses penandatanganan secara aman dan sah secara hukum.

Adapun selain Privy, terdapat tiga PSrE non-instansi yang turut menjadi mitra DJP untuk Coretax yaitu Vida, Vinotek, dan Xignature.

Marshall turut mengatakan, kerja sama Privy dan DJP merupakan kemitraan strategis yang tidak hanya memperkuat infrastruktur digital perpajakan, tetapi juga mendorong kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak.

“Harapannya, kerja sama Privy dan DJP dapat memberikan dampak luas bagi terciptanya ekosistem digital yang tepercaya sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih mudah dan patuh dalam melaporkan kewajiban perpajakannya serta meningkatkan kualitas pelayanan pajak di Indonesia,” tutup Marshall.