Jubir KPK Sebut OTT Pejabat DJBC Terkait Importasi Barang

Foto : istimewa

Pasardana.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026, yang melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait dugaan korupsi dalam kegiatan importasi barang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (4/2) mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail konstruksi perkara ini.

Tapi dia memastikan, konstruksi perkara akan disampaikan saat jumpa pers.

“Ya terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia begitu. KPK menduga adanya dugaan tindak bidang akurasi yang dilakukan oleh para pihak,” tuturnya.

Ia kemudian menjelaskan, dalam gelar OTT ini, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yakni logam mulia atau emas seberat 3 kg dan uang dalam berbagai pecahan mata uang bernilai miliaran rupiah.

Sejumlah pihak ditangkap dalam OTT itu, termasuk mantan Direktur dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, yang ditangkap di Lampung.

Saat ini, Rizal menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatra Bagian Barat.

Hanya saja, Budi belum mengungkap total pihak yang terjaring dalam OTT ini.

"Beberapa pihak sudah tiba di K4 (Gedung Merah Putih KPK) dan sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Beberapa pihak lain masih dalam perjalanan untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK," ucapnya.