Mentan Ancam Beri Sanksi RPH Yang Naikkan Harga Daging Jelang Ramadan 2026

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menyatakan kepada seluruh Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dilarang untuk menaikkan harga daging menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026.

Adapun pernyataan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan nasional dan melindungi daya beli masyarakat menjelang hari besar keagamaan.

“Seluruh RPH tidak boleh menaikkan harga daging,” tegas Amran dalam keterangan resminya, Selasa (03/2).

Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan harga tertinggi daging sapi siap potong dari perusahaan penggemukan (feeddloter) Rp 55.000 per kilogram.

Sementara, harga sapi yang tiba di RPH tidak boleh lebih dari Rp 56.000 per kilogram.

Semua pengusaha penjagalan sapi juga diperintahkan menjaga harga daging potong sehingga harga daging di pasaran maksimal Rp 130.000 per kilogram.

“Pemerintah ingin memastikan harga sapi dan daging tetap stabil, terutama menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026,” ujarnya.

Amran bilang, pemerintah tak akan mentolerir pihak-pihak yang memainkan harga daging dengan memanfaatkan tingginya permintaan masyarakat di hari Ramadan dan Idul Fitri.

Untuk memastikan harga daging terkendali, Amran meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri dan stakeholder terkait menggelar operasi pengawasan.

Polisi mesti memantau dengan ketat RPH yang diduga menaikkan harga daging dengan ancaman tindakan tegas.

“Satgas Pangan kami minta turun langsung memeriksa RPH yang memainkan harga. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan tegas,” ucap Amran.

Ia juga meminta feeddloter tidak memasok sapi ke RPH yang tidak mau mematuhi aturan pemerintah.

“Ini bentuk penertiban agar stabilisasi harga berjalan efektif,” tukas dia.