Sukuk BI Punya Harga Pasar Wajar, Transaksi di Pasar Sekunder Bisa Lebih Likuid
Pasardana.id - PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) secara resmi meluncurkan Harga Pasar Wajar (HPW) Sukuk Bank Indonesia (SukBI).
Ini berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026.
Peluncuran ini merupakan bagian dari komitmen PHEI dalam menyediakan referensi harga yang transparan dan kredibel guna mendukung pengembangan pasar keuangan syariah di Indonesia.
Sukuk Bank Indonesia (SukBI) merupakan instrumen keuangan syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bagian dari kebijakan moneter berbasis prinsip syariah.
Direktur Utama PHEI, M. Kadhafi Mukrom, menyampaikan bahwa kehadiran HPW SukBI diharapkan dapat menjadi acuan harga bagi pelaku pasar, khususnya dalam mendukung terbentuknya harga yang wajar dan efisien, serta mendorong peningkatan likuiditas transaksi SukBI
di pasar sekunder.
"Ketersediaan HPW SukBI juga menjadi langkah penting dalam memperkuat kepercayaan pelaku pasar terhadap ekosistem pasar keuangan syariah di Indonesia," kata Kadhafi.
Perhitungan dan penetapan HPW SukBI dilakukan setelah PHEI ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan penilaian dan menyediakan harga acuan SukBI, serta memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut memastikan bahwa seluruh proses penilaian dan penetapan HPW SukBI dilaksanakan secara transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Data HPW SukBI dapat diakses oleh pelaku pasar melalui sistem distribusi data PHEI, yaitu TheNewBIPS.
Dengan tersedianya HPW SukBI, PHEI memperluas cakupan referensi harga instrumen Bank Indonesia yang disediakan kepada pelaku pasar.
Itu pun melengkapi penilaian yang sebelumnya telah dilakukan atas Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SuVBI).

