Leyand International Tbk Tandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham Bersyarat pada PT Bersaudara Sinergi Sejahtera

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.idPT Leyand International Tbk (Perseroan) (IDX: LAPD) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material terkait Penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Shares Purchase Agreement-CSPA) sehubungan dengan rencana akuisisi saham mayoritas pada PT Bersaudara Sinergi Sejahtera.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (02/2) disebutkan, pada tanggal 30 Januari 2026, PT Leyand International Tbk (Perseroan) atau Pembeli telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham Bersyarat (Perjanjian) dengan para pemegang saham dalam PT Bersaudara Sinergi Sejahtera (Perusahaan Target), dengan rincian sebagai berikut:

Para Penjual:

-PT JSI Sinergi Mas (JSI), berkedudukan di Jakarta Selatan.

-PT Sapta Sinergy Saguna (SSS), berkedudukan di Jakarta Selatan.

-PT Mineral Sumber Rejeki (MSR), berkedudukan di Samarinda.

Sehubungan rencana pengambilalihan atas 59.995 (lima puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh lima) lembar saham yang merupakan 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam Perusahaan Target.

BSS adalah perusahaan kontraktor pertambangan full service yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

Rincian Transaksi:

-Pembelian 52.495 lembar saham dari JSI senilai Rp52. 495.000.000,-

-Pembelian 4.500 lembar saham dari SSS senilai Rp4. 500.000.000,-

-Pembelian 3.000 lembar saham dari MSR senilai Rp3. 000.000.000,-

Dengan demikian, Total Nilai Transaksi kurang lebih sebesar Rp59.995.000.000,- (lima puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah).

Mengingat JSI merupakan pemegang saham pengendali dari Perseroan dan juga pemegang saham pengendali dari Perusahaan Target, maka Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK. 04/2020.

Transaksi ini merupakan transaksi bersyarat di mana penyelesaian transaksi (Closing) bergantung pada pemenuhan Syarat-Syarat Pendahuluan (Conditions Precedent) oleh Para Pihak sebagaimana diatur dalam Perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada persetujuan dari pemegang saham Perusahaan Target dan perolehan izin atau otorisasi dari instansi yang berwenang.

“Pengambilalihan ini dilakukan untuk memperkuat struktur bisnis Perseroan dan menjadikan Perusahaan Target sebagai anak perusahaan yang terkendali secara langsung oleh Perseroan. Kedepannya dalam rangka menjaga menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan, Perseroan akan masuk ke sektor energi untuk menjadi kontraktor pertambangan Batubara,” tulis Bambang Rahardja Burhan selaku Direktur Utama PT Leyand International Tbk.

Selanjutnya disampaikan, Kesepakatan Awal yang ditandatangani akan membawa dampak yang positif bagi Perseroan baik dari aspek bisnis, aspek hukum dan aspek keuangan Perseroan.

Berikut adalah penjelasan awal atas manfaat dari setiap aspek sebagai berikut:

1.ASPEK BISNIS, Merupakan langkah strategis transformasi bisnis Perseroan untuk melakukan ekspansi ke sektor energi dan pertambangan. Dengan kepemilikan 99.99%, Perseroan akan memiliki kendali penuh atas BSS yang diharapkan menciptakan sumber pendapatan baru (revenue stream) yang prospektif

2.ASPEK HUKUM, Terciptanya hubungan hukum yang mengikat antara Perseroan dengan Para Penjual. Perseroan wajib mematuhi ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi dan memenuhi Syarat Pendahuluan sebelum penutupan transaksi.

3.ASPEK KEUANGAN, Terdapat kewajiban pembayaran kurang lebih sebesar Rp59. 995.000.000 (lima puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah). Setelah penyelesaian transaksi, posisi keuangan BSS akan terkonsolidasi ke dalam laporan keuangan Perseroan, yang diharapkan meningkatkan total aset dan potensi laba Perseroan secara group.

“Tidak terdapat fakta material yang lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan dan mempengaruhi harga saham Perseroan selain disebutkan diatas,” tandas Bambang Rahardja Burhan.