Siap-Siap, Grab Bakal Kasih BHR Buat Mitra Driver

Foto : istimewa

Pasardana.id - Grab Indonesia telah berkomitmen bakal memberi Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi online yang bakal dicairkan sebelum Lebaran Idul Fitri 2026.

Sebagai salah satu bentuk program kesejahteraan mitra driver ojek online (ojol), Grab Indonesia telah menyiapkan dana sebesar Rp 100 miliar lebih.

"Pasti teman-teman pengen tahu detailnya, stay tune ya for the update. Karena kita masih diskusi dan sebagainya," kata CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi dalam sesi jumpa media bersama Grab Indonesia di Jakarta, Kamis (26/2) kemarin.

Hanya saja, Neneng belum bisa membocorkan berapa alokasi pasti dan jumlah driver yang bakal jadi penerima BHR.

"Tapi jangan khawatir, tentunya akan ada kejutan lain. Kalau gak pake kejutan buat Grab agak kurang oke," sambung dia.

Lebih lanjut Neneng menegaskan, anggaran BHR tahun ini akan lebih besar dibandingkan tahun lalu.

"Apakah ada peningkatan? Pasti ada peningkatan, tetapi berapa besarannya, tunggu tanggal mainnya," ucap Neneng.

Adapun untuk program kesejahteraan mitra driver, Grab Indonesia bakal mengeksekusinya dalam tiga babak.

Pertama, pemberian BPJS Ketenagakerjaan gratis kepada mitra berprestasi dan berkinerja baik.

Selanjutnya, terkait BHR. 

Dan yang ketiga, menginisiasi program mitra driver yang sudah naik kelas.

Dalam hal ini, Grab Indonesia telah melacak mitra pengemudi yang kehidupannya berubah sejak bekerja bersama perusahaan.

"Naik kelas itu macam-macam, ada yang dari dua roda ke empat roda, ada yang dari dua roda juga punya grab merchant, ataupun mereka mau sekolah lagi, itu terbuka," beber Neneng.

"Ada 3400 lebih mitra pengemudi kami sudah bisa menjadi mitra Grab Merchant. Ada lebih dari 1700 mitra grab bike sudah menjadi mitra Grab Car," tutur dia.

Selain BHR, Grab juga menyiapkan kejutan lain bagi mitra pengemudi, termasuk penyediaan 105 paket umrah.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengisyaratkan pengumuman atau surat edaran (SE) terkait pemberian bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) dilakukan bersamaan dengan SE tunjangan hari raya (THR) pekerja.

Saat ini, kata Yassierli, pemerintah pun tengah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia.

Mengenai progres dari penyusunan SE BHR, Menaker yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) mengatakan, pihaknya kini juga tengah berkoordinasi erat dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Dalam SE Menaker tahun lalu mengenai BHR, bonus tersebut diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.

Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.