Anabatic Technologies Tbk Umumkan Pengunduran Diri Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Anabatic Technologies Tbk (Perseroan) (IDX: ATIC) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengunduran Diri Anggota Dewan Komisaris Perseroan.

“Merujuk pada: (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (POJK No. 33/2014), (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (POJK No. 31/2015); (iii) Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (Peraturan BEI No. I-E), (iv) Anggaran Dasar PT Anabatic Technologies Tbk (Anggaran Dasar), dengan ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi bahwa pada tanggal 23 Februari 2026, PT Anabatic Technologies Tbk (Perseroan) telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Ignasius Jonan dari jabatannya selaku Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan,” tulis Camelia Suryana Bong selaku Corporate Secretary PT Anabatic Technologies Tbk dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (25/2).

Selanjutnya disampaikan, sehubungan dengan pengunduran diri tersebut, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kalender setelah diterimanya surat permohonan pengunduran diri tersebut.

Ditambahkan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.